SE-07/2020

Prosedur Pengajuan Banding & Gugatan Secara Langsung Mulai 2 Juni 2020

Redaksi DDTCNews
Kamis, 21 Mei 2020 | 13.51 WIB
Prosedur Pengajuan Banding & Gugatan Secara Langsung Mulai 2 Juni 2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sama seperti pelaksanaan persidangan di Pengadilan Pajak, layanan pengajuan banding dan gugatan secara langsung juga sudah dibuka lagi mulai Selasa, 2 Juni 2020.

Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-07/PP/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

“Layanan administrasi Pengadilan Pajak melalui helpdesk (disampaikan secara langsung) … dilaksanakan kembali mulai hari Selasa tanggal 2 Juni 2020,” demikian bunyi penggalan ketentuan layanan administrasi dalam SE tersebut. Simak artikel ‘2 Juni 2020, Persidangan Pengadilan Pajak Dibuka Lagi! Ini Prosedurnya’.

Layanan administrasi itu meliputi pertama, layanan pengajuan banding dan/atau gugatan. Kedua, layanan pengajuan permohonan peninjauan kembali. Ketiga, layanan informasi dan penyampaian surat-surat lainnya.

Selain itu, layanan pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak dan salinan putusan peninjauan kembali juga sudah dilaksanakan lagi mulai Selasa, 2 Juni 2020. Seluruh layanan administrasi dilaksanakan dengan empat ketentuan yang diatur dalam SE-07/PP/2020.

Pertama, memperhatikan jarak aman (physical distancing) antara petugas dan pengguna layanan. Kedua, petugas dan para pengguna layanan diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan dengan air/cairan antiseptik, serta tidak melakukan kontak fisik saat pemberian layanan.

Ketiga, dokumen yang diserahkan pada saat layanan disampaikan dengan memperhatikan pedoman pencegahan penyebaran Covid-19, misalnya dengan dibungkus plastik atau telah disterilkan terlebih dahulu.

Keempat, petugas yang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan pada saat layanan wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan/atau menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).

Dalam SE itu juga ditegaskan bahwa Sekretaris Pengadilan Pajak atas persetujuan Ketua Pengadilan Pajak dapat mengatur jadwal/waktu layanan, jumlah petugas, jumlah maksimal pengguna layanan setiap harinya, dan hal-hal lain yang diperlukan guna kelancaran layanan.

Pelaksanaan surat edaran yang ditetapkan pada 19 Mei 2020 ini akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah terkait dengan penanganan Covid-19.

Terkait dengan penjelasan mengenai batas terakhir pengajuan banding dan gugatan yang disampaikan secara langsung ke Pengadilan Pajak dapat disimak dalam artikel ‘Penjelasan Terbaru Pengadilan Pajak Soal Pengajuan Banding dan Gugatan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Fatmah Shabrina
baru saja
utamanya tetap jaga kesehatan masing-masing dan himbauan physical distancing👍👍👍