FILIPINA

Presiden Terbitkan Aturan Baru Soal Pajak Judi Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 16:00 WIB
Presiden Terbitkan Aturan Baru Soal Pajak Judi Online

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Presiden Filipina Rodrigo Duterte resmi menandatangani ketentuan perpajakan baru bagi Phillipine Offshore Gaming Operator (POGO) sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi operator judi yang beroperasi di dalam negeri.

Anggota DPR Joey Salceda menyambut baik ditandatanganinya UU Republik No. 11590. Dalam aturan tersebut, pemegang lisensi perjudian online dikenakan pajak 5% dari pendapatan kotor dan orang asing yang dipekerjakan oleh POGO dikenakan pajak penghasilan sebesar 25%.

“Selama mereka membayar pajak yang tepat dan mematuhi semua undang-undang kami, mereka akan dapat beroperasi,” katanya dalam laman resmi pna.gov.ph, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

POGO merupakan sebutan resmi untuk perusahaan perjudian online yang beroperasi di dalam negeri dan menawarkan layanannya ke luar Filipina. Dalam menjalankan usaha, POGO wajib membuat lisensi usaha kepada Phillipine Amusement and Gaming Corporation (PACGOR).

Kehadiran POGO membuat industri perjudian berkembang pesat di Filipina. Namun demikian, akibat kekosongan hukum pajak, industri ini harus menghadapi ketidakpastian dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan pemerintah kehilangan potensi pajak.

Salceda menjelaskan kondisi industri POGO saat ini menyusut hingga 50% sejak Covid-19 melanda Filipina. Untuk itu, ia berharap dengan dibentuknya regulasi ini dapat membantu pemulihan industri POGO ke depannya

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

Salceda memperkirakan nilai potensi setoran pajak dari POGO mencapai PHP15,73 miliar atau sekitar Rp4,44 triliun pada tahun pertama. Untuk lima tahun ke depan, ia memperkirakan setoran pajak yang bisa diraup mencapai PHP144,54 miliar atau Rp40,83 triliun.

Pendapatan yang diterima dari pajak POGO nantinya akan dialokasikan untuk tiga hal. Pertama, 60% setoran pajak untuk mendukung implementasi UU Perawatan Kesehatan Universial. Kedua, 20% akan diberikan untuk program peningkatan fasilitas kesehatan. Ketiga, 20% diberikan untuk proyek yang mempromosikan tujuan pembangunan berkelanjutan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi