EFEK VIRUS CORONA

Presiden Jokowi Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB

Dian Kurniati | Senin, 18 Mei 2020 | 13:05 WIB
Presiden Jokowi Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB

Presiden Joko Widodo. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah belum menerbitkan kebijakan tentang pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu Jokowi sampaikan untuk merespons ramainya kekhawatiran masyarakat tentang rencana pelonggaran PSBB di media sosial, seperti pembukaan kembali pusat-pusat perbelanjaan. Menurutnya, pemerintah hanya menyiapkan skenario pelonggaran PSBB yang baru akan dijalankan setelah semua fakta dan data di lapangan terkumpul.

"Yang kami siapkan baru rencana atau skenario pelonggaran yang akan diputuskan setelah timing yang tepat dan melihat fakta, data-data di lapangan. Biar semua jelas. Kami harus hati-hati, jangan sampai kami keliru memutuskan," katanya dalam rapat terbatas secara virtual, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Jokowi juga meminta masyarakat tak keliru mengartikan penyiapan skenario pelonggaran PSBB tersebut. Menurutnya, kebijakan PSBB tetap akan berlaku hingga pandemi virus Corona mereda.

Misalnya, dalam dua pekan mendatang pemerintah tetap melarang mudik Lebaran dan mengendalikan arus baliknya secara ketat. Presiden pun meminta Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto memastikan larangan mudik berjalan efektif.

Meski demikian, Jokowi memastikan lalu lintas beberapa moda transportasi tetap akan berjalan normal. "Yang dilarang mudiknya, bukan transportasinya," ujarnya.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Transportasi yang dikecualikan dari larangan operasi misalnya kendaraan pengangkut logistik, pengangkut alat kesehatan, pengangkut pekerja migran, dan kendaraan pemerintah. Semua kendaraan tersebut masih dibolehkan beroperasi walaupun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Rencana pelonggaran PSBB sempat diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dia menilai pelonggaran PSBB akan mampu memberi ruang yang lebih besar bagi masyarakat yang ingin mencari nafkah.

Adapun Menteri BUMN Erick Thohir ingin pegawainya yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja di kantor mulai 25 Mei 2020, dari yang saat ini menjadi bekerja dari rumah (work from home).

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melonggarkan ketentuan transportasi di tengah pandemi. Beberapa moda transportasi yang sebelumnya berhenti beroperasi, kini bisa melayani penumpang dengan syarat khusus seperti pekerja migran yang ingin kembali ke kampung halaman atau ASN dan TNI/Polri yang mendapat penugasan dari atasan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno