BANTUAN SOSIAL

Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Bantuan Tunai 2021

Dian Kurniati | Senin, 04 Januari 2021 | 15:33 WIB
Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Bantuan Tunai 2021

Presiden Jokowi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan 3 program bantuan tunai se-Indonesia pada 2021.

Jokowi mengatakan pemerintah memberikan bantuan tunai tersebut untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dia berharap bantuan tunai itu mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun ini setelah diproyeksi mengalami kontraksi pada 2020.

"Kami harapkan bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, pengungkit ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat sehingga kami harapkan pertumbuhan ekonomi menjadi meningkat dan lebih baik," katanya di Istana Negara, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Jokowi mengatakan 3 jenis bantuan tunai tersebut akan disalurkan ke berbagai daerah mulai hari ini. Penyaluran terbagi dalam beberapa tahapan. Pada program keluarga harapan (PKH), penyalurannya akan berjalan dalam 4 tahapan melalui bank Himbara.

Pada program sembako, penyalurannya berjalan mulai Januari hingga Desember 2021 senilai Rp200.000 per keluarga per bulan. Sementara pada bantuan sosial tunai (BST), penyalurannya berjalan selama 4 bulan pertama 2021, yakni Januari hingga April 2021 senilai Rp300.000 per keluarga per bulan.

Jokowi berharap masyarakat bisa memanfaatkan bantuan tunai tersebut dengan bijak. Dia meminta masyarakat menggunakan uang bantuan tersebut hanya untuk membeli bahan makanan pokok, bukan untuk rokok.

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

"Kami harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga-keluarga yang terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini memerinci anggaran untuk program PKH mencapai Rp28,7 triliun tahun ini. Bantuan itu akan menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat dengan penyaluran pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Pada program bantuan sembako, anggarannya Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta keluarga. Sementara anggaran BST senilai Rp12 triliun untuk 10 juta keluarga yang tidak menerima PKH dan bantuan sembako.

Pada bulan ini saja, pemerintah akan mencairkan anggaran senilai total Rp13,93 triliun untuk memberikan bantuan tunai kepada masyarakat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Januari 2021 | 22:44 WIB

wah alhamdulillah

04 Januari 2021 | 16:07 WIB

Sejak Pandemi Covid 19, Orang Tua saya tidak pernah mendapatkan Bansos dr pemerintah. Baik yg bentuknya sembako maupun yang bentuknya BLT. Ayah saya stroke sudah setahun dan orang tua saya sudah lansia. Ayah saya bukanlah pensiunan. Ayah saya berdomisili di Kelurahan Pekayon Jakarta Timur Baru di penghujung bulan desember 2020 ibu saya baru mendapatkan Bansos berupa sembako dr PD pasar Jaya. Ibu saya jg sudah pernah melapor ke RT dan RW namun tiidak ada tanggapan apapun. Menilik perintah dr Bapak Presiden RI Bapak Jokowi, pembagian sembako di utamakan yg lansia dan org2 yg rentan terhadap COVID. Namun berbeda di lingkungan rumah ibu saya. Banyak Lansia yg tdk mendptkan sembako. Saya tdk tau harus melapor kemana. Mohon utk bisa lebih di perhatikan kembali. Agar jangan sampe para lansia banyak yg tdk mendapatkan bantuan dr pemerintah. Ini adalah tugas dan tanggung jawab dr pemerintah. Terima Kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Senin, 08 April 2024 | 13:30 WIB LEBARAN 2024

Tinjau Arus Mudik, Jokowi Soroti Kemacetan Parah di Merak

Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN