MUSRENBANGNAS 2020

Presiden Jokowi Ingin Stimulus Ikut Dinikmati Sektor Informal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 20:03 WIB
Presiden Jokowi Ingin Stimulus Ikut Dinikmati Sektor Informal

Presiden Jokowi. (foto: BPMI Setpres/ presidenri.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Musrenbangnas 2020. Salah satu arahannya terkait paket stimulus ekonomi karena pandemi Covid-19 agar bisa diakses sektor informal.

Jokowi mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Kebijakan tersebut sebagian besar ditujukan untuk sektor usaha yang sudah terdaftar dalam sistem administrasi pemerintahan.

"Pemeritah telah menyiapkan paket program stimulus ekonomi agar pelaku usaha mampu bertahan dan mencegah PHK. Insentif tersebut antara lain perpajakan, restrukturisasi kredit dan relaksasi impor bahan baku," katanya dalam konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Presiden Jokowi menginginkan kebijakan pemberian stimulus ekonomi juga ikut menjangkau pelaku usaha di sektor informal. Menurutnya, sektor usaha informal juga ikut terdampak pelemahan ekonomi karena pandemi Covid-19.

Merujuk data Bappenas, sektor usaha informal tidak kurang mencapai 40 juta usaha dan melibatkan jutaan tenaga kerja di dalamnya. Menangani segmen ekonomi informal ini tidak cukup jika hanya mengandalkan stimulus dari pemerintah pusat.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan ikut ambil bagian dengan memberikan stimulus kepada sektor ekonomi informal. Dengan demikian, program stimulus ekonomi dapat menjangkau seluruh pelaku usaha.

"Sebagian besar dari 40 juta usaha informal itu tidak bersentuhan dengan bank atau lembaga keuangan. Ini saya minta para gubernur di setiap daerah merancang program yang sama untuk menambah dan untuk memperkuat program stimulus ekonomi yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System