METERAI ELEKTRONIK

PR Sri Mulyani untuk DJP: Perluas Pemahaman tentang Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Oktober 2021 | 15:19 WIB
PR Sri Mulyani untuk DJP: Perluas Pemahaman tentang Meterai Elektronik

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu pemahaman lebih dalam terkait penggunaan dokumen elektronik dan meterai elektronik. Merespons hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menugaskan Ditjen Pajak (DJP) dan Perum Peruri untuk menggencarkan edukasi dan meningkatkan literasi mengenai meterai elektronik.

Sri Mulyani mengatakan hingga saat ini sebagian masyarakat masih membutuhkan pemahaman yakin dan nyaman ketika menggunakan dokumen elektronik, terlebih karena paperless.

"Ini adalah hari awal di mana saya minta DJP bersama Perum Peruri tidak sekadar meluncurkan meterai elektronik dan kemudian berasumsi masyarakat tahu dan menerima," ujar Sri Mulyani, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Sri Mulyani mengatakan banyak aspek dari sisi edukasi dan dari sisi praktik yang harus dilakukan agar masyarakat yakin dokumen elektronik adalah dokumen yang aman, legal, dan diakui.

"Ini harus terus menerus karena ini adalah proses transformasi. Transformasi membutuhkan berbagai macam edukasi yang telaten dan teliti. Saya harap ini dilakukan oleh teman-teman seluruhnya DJP dan Perum Peruri," ujar Sri Mulyani.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta DJP dan Perum Peruri untuk memonitor ekses yang timbul akibat penggunaan meterai elektronik. Ekses yang dimaksud menkeu termasuk aspek keamanan dan kerawanan yang berpotensi memunculkan tindak kejahatan.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Secara khusus, Sri Mulyani meminta kepada DJP dan Perum Peruri untuk mengantisipasi munculnya meterai elektronik palsu. "Tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Kerawanan munculnya hal kriminal harus terus diwaspadai," ujar Sri Mulyani.

DJP juga perlu melihat implikasi penggunaan meterai elektronik terhadap efisiensi dan kenyamanan dalam bertransaksi.

"Jadi tidak melulu berbicara tentang berapa penerimaan kita dari meterai, tapi bagaimana perekonomian kita, transaksi yang material, memang betul-betul bisa difasilitasi dengan instrumen elektronik seperti meterai elektronik," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara