PMK 61/2022

PPN Kegiatan Membangun Sendiri Dapat Dikreditkan, Asalkan...

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 08:00 WIB
PPN Kegiatan Membangun Sendiri Dapat Dikreditkan, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) yang telah disetor dapat menjadi pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (2) PMK 61/2022, PPN KMS yang telah disetor tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan ketentuan pengisian surat setoran pajak (SSP).

"PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu ... merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," bunyi pasal 6 ayat (2), dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1), PPN KMS harus disetorkan ke kas negara menggunakan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila pembangunan sendiri dilakukan di wilayah KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan terdaftar maka kolom NPWP pada SSP tersebut diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan yang bersangkutan.

Jika pembangunan sendiri dilakukan di wilayah KPP Pratama yang berbeda dengan KPP orang pribadi atau badan terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama, kode KPP Pratama tempat bangunan didirikan pada 3 digit berikutnya, dan angka 0 pada 3 digit terakhir.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Selanjutnya, kolom nama wajib pajak perlu diisi dengan nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan KMS. Adapun kolom alamat perlu diisi dengan alamat didirikannya bangunan.

Bila ketentuan SSP tersebut terpenuhi, SSP tersebut merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak dan dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 61/2022.

Untuk diketahui, PMK 61/2022 diterbitkan untuk menyesuaikan tarif PPN KMS pada PMK sebelumnya, yaitu PMK 163/2012. Dengan PMK 61/2022, tarif PPN KMS naik dari 2% menjadi 2,2% per 1 April 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN