KABUPATEN MOJOKERTO

PPKM Turun ke Level 1, Pemda Berharap Setoran Pajak Meningkat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 November 2021 | 14:00 WIB
PPKM Turun ke Level 1, Pemda Berharap Setoran Pajak Meningkat

Petugas gabungan melakukan razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

MOJOKERTO, DDTCNews - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penurunan level PPKM diharapkan berimplikasi positif pada penerimaan pajak daerah.

Ika mengatakan kinerja penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Oktober 2021 baru mencapai 84,24% dari target yang ditetapkan. Dia menerangkan nominal penerimaan pajak daerah senilai Rp42,5 miliar dari target Rp50,34 miliar.

"Oleh karenanya ada upaya memberikan insentif pajak kepada wajib pajak berupa pembebasan denda pajak daerah yang berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan dicabutnya status darurat Covid-19. Ini sebagai upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban warga," katanya dikutip pada Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Wali Kota Ika menuturkan pada kuartal IV/2021 pemerintah telah menurunkan status PPKM menjadi level I. Oleh karena itu, pelonggaran kebijakan akan meningkatkan roda perekonomian.

Pada gilirannya dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Dia menyebutkan penurunan level PPKM sudah mulai berlaku mulai 19 Oktober 2021. Jenis pajak berbasis jasa diharapkan makin meningkat dengan penurunan level PPKM.

"Level I PPKM memberi kelonggaran kembali aktivitas masyarakat. Seluruh sektor usaha baik itu hiburan, restoran dan hotel sudah boleh buka kembali. Harapan kami, roda ekonomi bisa bergerak kembali sehingga dapat mendongkrak penerimaan pajak daerah," ungkapnya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Sementara itu, Plt Kepala BPKKD Agung Moeljono upaya pengawasan akan ditingkatkan untuk mengoptimalkan setoran pajak daerah. Salah satu yang dilakukan adalah pengawasan pada pelaporan data transaksi usaha.

Proses bisnis yang dilakukan adalah penambahan alat perekam transaksi atau tapping box pada lokasi usaha. Selain itu, upaya optimalisasi juga digunakan melalui pelayanan pajak berbasis elektronik mulai dari penerbitan SPPT PBB-P2 elektronik hingga pembayaran pajak melalui saluran digital seperti marketplace dan dompet digital.

"Pada tahun 2020, Pemkot Mojokerto bekerja sama dengan Bank Jatim telah memasang sebanyak 70 alat tapping box dan pada tahun 2021 kita targetkan pemasangan 30 alat," imbuhnya seperti dilansir bangsaonline.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan