PENANGANAN COVID-19
PPKM Resmi Dicabut! Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan
Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Desember 2022 | 14:47 WIB
PPKM Resmi Dicabut! Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan soal pencabutan PPKM.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat di ruang publik.

Kebijakan ini diambil, ujar Jokowi, dengan memperhatikan perkembangan penanganan Covid-19. Indonesia dianggap berhasil mengendalikan pandemi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Sejak awal, Jokowi memang memopulerkan kebijakan 'gas dan rem' dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni menyeimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan. Dan lewat pertimbangan-pertimbangan, yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023

Pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Beberapa parameter kesehatan yang menjadi rujukan pemerintah dalam mencabut PPKM, antara lain kasus harian yang sudah turun di level 1,7 kasus per 1 juta penduduk (per 27 Desember 2022), positivity rate mingguan di angka 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) di level 4,79%, dan angka kematian yang sudah turun ke level 2,39%.

"Ini semua berada di bawah standar WHO," kata Jokowi.

Pada hari terakhir PPKM berlaku, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1. Hal ini menunjukkan tingkat penyeberan Covid-19 yang rendah.

Baca Juga:
Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi

Kendati tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan manusia, masyarakat tetap diimbau waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19. Jokowi tetap mengimbau masyarakat agar mengenakan masker jika berkegiatan di tempat umum atau di tengah keramaian.

"Satgas daerah tetap ada selama masa transisi. Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan," kata Jokowi.

Jokowi memastikan bantuan sosial yang selama ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka penanggulangan pandemi, akan tetap dilanjutkan pada tahun depan. Sejumlah bantuan yang diberikan, termasuk bantuan vitamin dan obat-obatan, hingga insentif ekonomi termasuk insentif perpajakan. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Selasa, 21 Maret 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Tangani Isu Impor Pakaian Bekas, DJBC dan Polri Adakan Kolaborasi
Selasa, 21 Maret 2023 | 11:53 WIB BANK INDONESIA DPR Restui Perry Warjiyo Kembali Duduki Kursi Gubernur BI
Senin, 20 Maret 2023 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Jelang Akhir Periode, Jokowi Minta Perbaikan Konektivitas Jalan Daerah
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?