PENANGANAN COVID-19

PPKM Resmi Dicabut! Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Desember 2022 | 14:47 WIB
PPKM Resmi Dicabut! Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan soal pencabutan PPKM.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat di ruang publik.

Kebijakan ini diambil, ujar Jokowi, dengan memperhatikan perkembangan penanganan Covid-19. Indonesia dianggap berhasil mengendalikan pandemi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Sejak awal, Jokowi memang memopulerkan kebijakan 'gas dan rem' dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni menyeimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan. Dan lewat pertimbangan-pertimbangan, yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Beberapa parameter kesehatan yang menjadi rujukan pemerintah dalam mencabut PPKM, antara lain kasus harian yang sudah turun di level 1,7 kasus per 1 juta penduduk (per 27 Desember 2022), positivity rate mingguan di angka 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) di level 4,79%, dan angka kematian yang sudah turun ke level 2,39%.

"Ini semua berada di bawah standar WHO," kata Jokowi.

Pada hari terakhir PPKM berlaku, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1. Hal ini menunjukkan tingkat penyeberan Covid-19 yang rendah.

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Kendati tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan manusia, masyarakat tetap diimbau waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19. Jokowi tetap mengimbau masyarakat agar mengenakan masker jika berkegiatan di tempat umum atau di tengah keramaian.

"Satgas daerah tetap ada selama masa transisi. Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan," kata Jokowi.

Jokowi memastikan bantuan sosial yang selama ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka penanggulangan pandemi, akan tetap dilanjutkan pada tahun depan. Sejumlah bantuan yang diberikan, termasuk bantuan vitamin dan obat-obatan, hingga insentif ekonomi termasuk insentif perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Senin, 08 April 2024 | 13:30 WIB LEBARAN 2024

Tinjau Arus Mudik, Jokowi Soroti Kemacetan Parah di Merak

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025