SE-15/PP/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak memperpanjang penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka pada 26 Juli—2 Agustus 2021. Sebelumnya, penundaan dan penghentian sementara direncanakan sampai 23 Juli 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-15/PP/2021. Kebijakan ini diambil karena adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali pada 26 Juli—2 Agustus 2021.
Selain itu, masih terdapat beberapa hakim dan pengawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang terpapar Covid-19. Kemudian, ada komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Covid-19 secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
“… dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka … di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 2 Agutsus 2021,” demikian penggalan bagian umum dalam SE tersebut, dikutip pada Minggu (25/7/2021).
Surat edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak.
Ada 7 ketentuan yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan pada 26 Juli—2 Agustus 2021 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Kedua, majelis dan hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatatnya dalam berita acara sidang.
Ketiga, persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk persidangan elektronik, akan dilaksanakan kembali mulai Selasa, 3 Agustus 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Keempat, seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada 26 Juli—2 Agustus 2021. Layanan itu meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya.
Kelima, selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.
Keenam, pada periode 26 Juli—2 Agustus 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, serta sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor.
Pengadilan Pajak juga akan melakukan swab test kepada hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Ketujuh, para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak.
Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE ini, akan ditetapkan tersendiri oleh ketua Pengadilan Pajak. SE yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 25 Juli 2021, ini akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Sebagai informasi, Pengadilan Pajak juga sebelumnya juga telah merilis ketentuan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 mulai 26 Juli 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-14/PP/2021 dan Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021. Ketentuan tersebut otomatis baru berlaku setelah penundaan dan penghentian sementara berakhir. (kaw)