KEBIJAKAN PAJAK

PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Insentif Pajak Tetap Dilanjutkan

Dian Kurniati | Jumat, 30 Desember 2022 | 15:25 WIB
PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Insentif Pajak Tetap Dilanjutkan

Presiden Jokowi di Istana Negara. (foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak walaupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.

Jokowi mengatakan pemerintah masih akan memberikan berbagai dukungan kepada masyarakat. Dia juga meminta masyarakat tidak khawatir mengenai kelanjutan beberapa program pemerintah untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi selama pandemi.

"Walaupun PPKM dicabut, beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," katanya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan, baik untuk mendorong sisi produksi maupun sisi konsumsi. Kepada dunia usaha, insentif yang diberikan misalnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan restitusi PPN dipercepat untuk melonggarkan cash flow perusahaan.

Sementara untuk mendorong sisi konsumsi, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) serta PPN rumah DTP dan PPnBM mobil DTP.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan atas impor vaksin, alat kesehatan, dan obat-obatan yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Sejalan dengan perkembangan pandemi, pemerintah beberapa kali mengubah ketentuan soal pemberian fasilitas kesehatan atas impor obat dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19, yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selain insentif pajak, Jokowi menyebut pemerintah juga akan tetap melanjutkan pemberian berbagai bantuan sosial, serta bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk.

"Kondisi pandemi makin terkendali. Kasus harian hanya 684, kemudian angka kematian di 2,39%," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus