KEBIJAKAN PAJAK
PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Insentif Pajak Tetap Dilanjutkan
Dian Kurniati | Jumat, 30 Desember 2022 | 15:25 WIB
PPKM Dicabut, Jokowi Pastikan Insentif Pajak Tetap Dilanjutkan

Presiden Jokowi di Istana Negara. (foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak walaupun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut.

Jokowi mengatakan pemerintah masih akan memberikan berbagai dukungan kepada masyarakat. Dia juga meminta masyarakat tidak khawatir mengenai kelanjutan beberapa program pemerintah untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi selama pandemi.

"Walaupun PPKM dicabut, beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," katanya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan, baik untuk mendorong sisi produksi maupun sisi konsumsi. Kepada dunia usaha, insentif yang diberikan misalnya pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan restitusi PPN dipercepat untuk melonggarkan cash flow perusahaan.

Sementara untuk mendorong sisi konsumsi, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) serta PPN rumah DTP dan PPnBM mobil DTP.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan atas impor vaksin, alat kesehatan, dan obat-obatan yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Sejalan dengan perkembangan pandemi, pemerintah beberapa kali mengubah ketentuan soal pemberian fasilitas kesehatan atas impor obat dan alat kesehatan untuk penanganan Covid-19, yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca Juga:
Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email

Selain insentif pajak, Jokowi menyebut pemerintah juga akan tetap melanjutkan pemberian berbagai bantuan sosial, serta bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk.

"Kondisi pandemi makin terkendali. Kasus harian hanya 684, kemudian angka kematian di 2,39%," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?