KABUPATEN BANGKALAN

PPKM Darurat, Penagihan Aktif ke Rumah Wajib Pajak Terhambat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 20:33 WIB
PPKM Darurat, Penagihan Aktif ke Rumah Wajib Pajak Terhambat

Ilustrasi. 

BANGKALAN, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur masih tertekan pada semester I/2021. Penagihan aktif masih belum bisa dilakukan karena pandemi Covid-19.

Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Sri Yenny Repeliyanti mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah hingga Juni 2021 senilai Rp19,5 miliar. Jumlah tersebut hanya memenuhi 35,77% dari target pajak daerah tahun ini senilai Rp54,7 miliar.

"Adanya penyekatanan dan PPKM Darurat membuat roda perekonomian mulai tidak stabil," katanya, dikutip pada Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Sri Yenny menerangkan kinerja realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini masih lebih rendah dibandingkan dengan kinerja pada tahun lalu. Pada 6 bulan pertama 2020, realisasi pajak daerah mampu mencapai 40% dari target tahunan.

Penurunan kinerja setoran pajak daerah tidak bisa dilepaskan dari terbatasnya ruang gerak petugas Bapenda untuk turun ke lapangan mengumpulkan penerimaan. Dua jenis pungutan yang terhambat karena petugas tidak bisa turun ke lapangan adalah BPHTB dan PBB-P2.

Menurutnya, dua pungutan tersebut merupakan salah satu andalan sumber pendapatan asli daerah. Pandemi Covid-19 yang meningkat membuat petugas tidak bisa melakukan penagihan aktif ke rumah wajib pajak.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

"Kita yang mau nagih takut, khawatir yang mau ditagih kena Corona atau yang nagih juga takut kena Corona," ungkapnya.

Sri Yenny menambahkan Bapenda Bangkalan membuka opsi untuk merevisi target pajak daerah pada tahun ini. Penurunan kinerja penerimaan perlu diantisipasi melalui perubahan anggaran keuangan terkait dengan target pajak daerah agar realistis mencapai target 2021.

"Kami akan sesuaikan kembali potensi pajak daerah. Semoga para pelaku usaha tidak kapok dan etap membuka usaha mereka," imbuhnya, seperti dilansir koranmadura.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

BERITA PILIHAN