Ilustrasi. Pekerja berada di hunian bagi pekerja konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
JAKARTA, DDTCNews – Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final menjadi salah satu fasilitas yang diberikan terkait dengan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) PP 12/2023, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas. Adapun fasilitas yang dimaksud berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.
“Pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final … berlaku sampai dengan tahun 2035,” bunyi penggalan Pasal 53 PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).
Adapun pegawai tertentu yang dimaksud merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.
Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final atas penghasilan pegawai tertentu tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
Sesuai dengan Pasal 50 ayat (5), PPh Pasal 21 tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja. Proses ini dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. PPh Pasal 21 yang diterima pegawai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Kendati demikian, PP 12/2023 juga memuat pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final. Pengecualian diberikan jika pertama, penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Polri.
Kedua, penghasilan berasal dari APBN atau APBD. Ketiga, PPh Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PP 12/2023 juga mengatur perlakuan atas penghasilan yang diterima pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Polri yang dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Atas penghasilan itu dapat diberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sesuai dengan PP 12/2023.
Pegawai tertentu yang dimaksud wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu, selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk penghasilan yang berasal dari luar wilayah IKN.
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungiawaban atas pajak ditanggung pemerintah.
Sesuai dengan Pasal 55, ketentuan mengenai penerapan serta tata cara pengajuan permohonan, penerbitan, pembatalan atau pencabutan persetujuan, dan pelaporan pemanfaatan fasilitas diatur dalam peraturan menteri keuangan. (kaw)