KEBIJAKAN PAJAK

PPh Dividen Terlanjur Dipotong, DJP Bilang Bisa Restitusi

Muhamad Wildan | Senin, 11 Januari 2021 | 09:00 WIB
PPh Dividen Terlanjur Dipotong, DJP Bilang Bisa Restitusi

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang terlanjur dipungut setelah berlakunya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 bisa diajukan restitusi.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah menjelaskan permohonan restitusi bisa diajukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/2015 mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak seharusnya tidak terutang.

"Atas dividen yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri sejak berlakunya UU No. 11/ 2020 yang dikecualikan dari objek pajak yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e [PMK No. 187/2015]," sebut Yunirwansyah dalam Nota Dinas No. ND-93/PJ/PJ.03/2020, dikutip Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Pada masa transisi sejak UU Cipta Kerja berlaku dan sebelum diterbitkannya PMK yang memerinci ketentuan mengenai pengecualian dividen dari pengenaan PPh, DJP menetapkan dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi tetap dipotong PPh sesuai dengan ketentuan.

Khusus untuk dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, DJP menetapkan tidak ada pemotongan PPh. Kemudian, pemotong PPh pun tidak perlu memiliki surat keterangan bebas (SKB).

Untuk diketahui, ND-93/PJ/PJ.03/2020 diterbitkan mengingat banyaknya pertanyaan mengenai kewajiban pemotongan PPh atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sebagaimana berlaku pada UU No. 11/2020.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Namun, hingga saat ini belum ada PMK yang memerinci ketentuan tersebut. "Agar ada keseragaman dan kepastian dalam operasional di lapangan perlu diberikan penegasan," tulis DJP dalam nota dinas tersebut.

Untuk saat ini, DJP menjabarkan PMK terkait dengan tata cara pengecualian, kriteria investasi, dan jangka waktu investasi atas dividen yang dikecualikan dari pengenaan PPh masih dalam tahap finalisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Januari 2021 | 00:17 WIB

Pemerintah perlu untuk segera memberikan kepastian hukum terkait dengan peraturan ini sebagai wujud keadilan bagi masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara