SUKUK RITEL

PPh Bunga Obligasi Turun, SR015 Laku Keras Sampai Pecah Rekor

Muhamad Wildan | Senin, 20 September 2021 | 18:51 WIB
PPh Bunga Obligasi Turun, SR015 Laku Keras Sampai Pecah Rekor

Gedung Kementerian Keuangan. 

JAKARTA, DDTCNews - Volume pemesanan sukuk ritel seri SR015 pada masa penawaran 20 Agustus 2021 hingga 15 September 2021 tercatat mencapai Rp27 triliun.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan angka tersebut menjadi penjualan tertinggi sepanjang sejarah penerbitan SBN ritel melalui platform e-SBN.

"Besarnya minat investor pada SR015 di tengah kondisi ketidakpastian karena pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa instrumen yang diterbitkan pemerintah menjadi pilihan investasi yang tepat karena sifatnya yang aman dan likuid," tulis DJPPR dalam keterangan resminya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Secara lebih terperinci, SR015 telah dipesan oleh 49.027 investor dengan total investor baru sejumlah 14.590 investor. Volume pemesanan dari investor baru tercatat mencapai RP6,04 triliun.

Lebih lanjut, 36,62% atau 17.953 orang investor yang membeli SR015 adalah investor milenial. Nominal pembelian dari investor milenial tercatat mencapai Rp5,51% atau 17,95% dari total penjualan SR015.

Adapun jumlah investor generasi Z tercatat mencapai 565 investor dengan nominal pembelian sebesar Rp250,72 miliar tau 0,93% dari total penjualan SR015.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Setelmen dari SR015 akan dilaksanakan pada 22 September 2021 dan dicatatkan di BEI pada 23 September 2021. Perdagangan SR015 di pasar sekunder baru bisa dilaksanakan pada 11 Desember 2021 mengingat SR015 memiliki minimum holding period sampai dengan 3 periode imbalan.

Perlu diketahui, saat ini tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah diturunkan dari yang dahulu sebesar 15% menjadi 10%.

Tarif terbaru PPh bunga obligasi ini ditetapkan melalui PP 9/2021 dan telah berlaku sejak 30 Agustus 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024