PP 63/2020

PP Baru! Pemerintah Beri Modal Lagi untuk BUMN Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 13 November 2020 | 11:48 WIB
PP Baru! Pemerintah Beri Modal Lagi untuk BUMN Ini

Tampilan awal salinan PP 63.2020. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah untuk kedua kalinya menambah penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pada tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2020, nilai PMN yang ditambahkan oleh pemerintah ke PNM mencapai Rp1,5 triliun. Nominal PMN yang diberikan kali ini lebih tinggi ketimbang pada Juli 2020 sebesar Rp1 triliun.

"Dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) oleh pemerintah…, perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PT PNM," bunyi bagian pertimbangan PP No. 63/2020, dikutip Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dengan demikian, total PMN yang diterima oleh PNM tahun ini sudah mencapai Rp2,5 triliun. PMN nantinya akan digunakan untuk memulihkan UMKM dan koperasi nasabah Mekaar yang terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, nasabah Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) per semester I/2020 mencapai 6,6 juta nasabah. Adapun alokasi PMN tersebut merupakan bagian dari program PEN atas pembiayaan koperasi yang mencapai Rp62,2 triliun.

Hingga November 2020, realisasi program pembiayaan korporasi pada PEN baru sebesar Rp2,01 triliun atau hanya 3,2% dari pagu Rp62,22 triliun. Realisasi tersebut berasal dari pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar Rp945 juta dan klaim loss limit sebesar Rp2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan revisi peraturan pemerintah (PP) untuk meningkatkan realisasi program PEN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya