PP 50/2022

PP 50/2022 Terbit, Ada Ketentuan Baru Soal Dasar Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Januari 2023 | 09:00 WIB
PP 50/2022 Terbit, Ada Ketentuan Baru Soal Dasar Penagihan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2022, pemerintah menambah pengaturan mengenai surat keputusan persetujuan bersama dan klaim pajak sebagai dasar penagihan pajak.

Berdasarkan PP 50/2022, dasar penagihan pajak berupa surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, dan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

“[Termasuk juga] surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,” bunyi Pasal 45 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Merujuk pada Pasal 45 ayat (2) PP 50/2022, jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah juga termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

Dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP 50/2022 harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dalam hal dasar penagihan pajak seperti dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP 50/2022 diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu hak mendahulu selama 5 tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Jangka waktu 5 tahun tersebut dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b UU KUP.

Selain surat ketetapan atau surat keputusan, dasar penagihan pajak juga dapat berupa klaim pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (8) UU KUP, dalam hal terdapat permintaan bantuan penagihan pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS