PP 49/2022

PP 40/2015 Dicabut, Penyerahan Air Bersih Bebas PPN Masuk PP 49/2022

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:37 WIB
PP 40/2015 Dicabut, Penyerahan Air Bersih Bebas PPN Masuk PP 49/2022

Ilustrasi. Petugas memeriksa meteran air untuk pelayanan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya di Marunda Kepu, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, PP 40/2015 s.t.d.d PP 58/2021 terkait dengan penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun, masih seperti aturan sebelumnya, air bersih merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) PP 49/2022.

“Air bersih … terdiri atas air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung atau biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PP 49/2022.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Secara substansi, ketentuan penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam PP 55/2022 tidak berubah dari pengaturan sebelumnya dalam PP 49/2022. Perpajakan ID telah menyediakan fitur persandingan PP 49/2022 dengan aturan-aturan sebelumnya di sini.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PP 49/2022, biaya sambung atau biaya pasang air bersih merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha kepada instalasi air bersih milik pelanggan.

“Biaya beban tetap air bersih … merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PP 49/2022.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Kemudian, air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) tidak termasuk air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain serta memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang).

Sesuai dengan Pasal 9 PP 49/2022, pembebasan dari pengenaan PPN atas penyerahan air bersih tidak menggunakan surat keterangan bebas PPN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024