PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Politisi Demokrat Ini Jadi Ketua BAKN DPR yang Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 18:15 WIB
Politisi Demokrat Ini Jadi Ketua BAKN DPR yang Baru

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Wahyu Sanjaya sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR menggantikan Marwan Cik Asan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021). (Foto: Mentari/nvl)

JAKARTA, DDTCNews – DPR menetapkan Wahyu Sanjaya sebagai ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR yang baru menggantikan Marwan Cik Asan berdasarkan surat Fraksi Demokrat terkait dengan kebutuhan penugasan dalam alat kelengkapan dewan.

Wahyu mengatakan sudah mempunyai sejumlah rencana kerja sebagai Ketua BAKN DPR yang baru. Menurutnya, BAKN masih perlu menjalin komunikasi yang lebih intens secara internal dengan Komisi DPR dan eksternal.

"Ke depannya BAKN DPR akan menjalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan komisi-komisi yang ada di DPR," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Wahyu menilai pola komunikasi yang lebih, terutama dengan BPK akan mendukung tugas BAKN dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, setiap hasil kerja BPK wajib ditindaklanjuti oleh BAKN.

Dia menjelaskan pengelolaan keuangan negara perlu dikawal agar tepat sasaran. Dia juga menyatakan perlu adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara terutama di masa pandemi Covid-19.

Politisi Partai Demokrat ini memastikan BAKN akan memberikan perhatian khusus dalam tata kelola keuangan negara untuk menangani dampak pandemi dan mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Menurutnya, setiap belanja negara untuk penanganan pandemi digunakan dengan tepat sasaran dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Di tengah pandemi ini, yang jadi perhatian adalah terkait pemulihan ekonomi, kemudian dana bantuan sosial kepada masyarakat harus dipastikan bahwa dana itu digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Wahyu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024