KANWIL DJP JAWA TIMUR II

PN Sidoarjo Tolak Lagi Permohonan Praperadilan Tersangka Pidana Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Mei 2023 | 11:02 WIB
PN Sidoarjo Tolak Lagi Permohonan Praperadilan Tersangka Pidana Pajak

Pengadilan Negeri Sidoarjo. 

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama dengan Kantor Pusat DJP memenangkan perkara praperadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak permohonan praperadilan melalui Putusan No. 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang diajukan DJ (Direktur PT SMS) dan SMS (eks karyawan PT SMS). Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo juga telah menolak permohonan praperadilan mereka.

DJ dan SMS secara bersama-sama mengajukan permohonan praperadilan dengan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II sebagai pihak termohon.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

“Atas sah atau tidaknya penggeledahan dan/atau penyitaan yang terkandung dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya.

Dalam Putusan No. 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda yang dibacakan dalam sidang, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Hakim berpendapat permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena para pemohon telah mengajukan dengan pokok permasalahan/sengketa yang sama (nebis in idem) di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht) yaitu Putusan Praperadilan 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda (Pemohon DJ) dan 2/Pid.Pra/2023/PN.Sda (Pemohon SMS),” imbuh Kanwil DJP Jawa Timur II dalam siaran persnya. Simak ‘PN Sidoarjo Tolak Permohonan Praperadilan 2 Tersangka Pidana Pajak’.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Putusan No. 4/Pid.Pra/2023/PN.Sda ini memberikan kepastian hukum sekali lagi dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Putusan ini juga menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan negara,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara