IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Tentang Insentif Pajak di IKN Belum Diharmonisasi

Muhamad Wildan
Rabu, 24 Mei 2023 | 16.30 WIB
PMK Tentang Insentif Pajak di IKN Belum Diharmonisasi

Suasana proses pembangunan istana presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang tata cara pemanfaatan insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pembahasan rancangan PMK akan selesai dalam waktu dekat dan akan segera dilakukan harmonisasi.

"Insyaallah PMK-nya suda mau settle. Nanti akan diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan Kementerian Investasi/BKPM akan sama-sama kita lihat mana-mana yang dirasa kurang pas akan diperbaiki," ujar Yon, Selasa (23/5/2023).

Yon mengatakan melalui PMK pemerintah berkomitmen untuk menyederhanakan tata cara pemanfaatan insentif pajak di IKN. Wajib pajak yang telah disetujui untuk memperoleh insentif diharapkan dapat dengan mudah merealisasikan insentif yang dimaksud.

Adapun Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan pembahasan rancangan PMK tentang insentif pajak di IKN sudah selesai dibahas oleh tim panitia antarkementerian (PAK). "Sudah mau masuk harmonisasi, kita sudah selesai di PAK," ujar Yuliot.

Untuk diketahui, fasilitas pajak di IKN telah diperinci seiring dengan diundangkannya pemerintah melalui PP 12/2023. Secara lebih terperinci, fasilitas PPh yang ditawarkan pemerintah di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN. Lalu, tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN.

Kemudian, tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN, pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan.

Berikutnya, pemberian fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.

PP 12/2023 ini juga mengatur fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan atau impor BKP/JKP yang bersifat strategis serta pengecualian PPnBM.

Dalam hal kepabeanan, pemerintah menawarkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kepentingan umum serta barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra.

Impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra juga dibebaskan dari bea masuk. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.