IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB
PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tak kunjung merampungkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) meski PP 12/2023 telah diundangkan sejak 9 bulan lalu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PMK yang menjadi aturan teknis dari PP 12/2023 tersebut masih dalam tahap finalisasi.

"Saat ini PMK-nya terkait insentif sudah hampir bisa kita finalkan. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita terima," ujar Yon, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Insentif perpajakan dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan pendanaan untuk pembangunan IKN sesuai dengan UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023.

Pembangunan IKN memang didanai oleh APBN dan sumber-sumber lain yang sah. Namun, ke depannya peran pendanaan dari sektor swasta dalam pembangunan IKN ditargetkan terus meningkat dan lebih dominan dari dana APBN.

"Tentu kita berharap pemberian insentif fiskal dapat mendorong pembangunan di IKN. Dengan demikian, prinsip utama dari pemberian insentif ini adalah seluruh fasilitas perpajakan yang diberikan di sana itu bersifat mutlak, mudah, dan sederhana," ujar Yon.

Baca Juga:
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Insentif pajak di IKN juga didesain bersifat fleksibel dan mampu memenuhi kebutuhan yang ada. "Kalau dibaca di dalam PP, terbuka penyesuaian-penyesuaian dan kemajuan pembangunan di IKN," ujar Yon.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan aturan teknis perlu diselesaikan mengingat ada beberapa masalah teknis yang perlu diselesaikan di lapangan.

"Dunia usaha yang sudah melakukan pembangunan itu sudah mulai menghadapi isu-isu yang butuh solusi teknis. Misal mendaftarkan PPN bebas tadi, tapi perusahaan alamatnya belum bisa di IKN. Tentu ini butuh kebijakan," ujar Agung. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI