KEBIJAKAN PAJAK

PMK Disiapkan, Penyelenggara Lelang Bisa Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 16:30 WIB
PMK Disiapkan, Penyelenggara Lelang Bisa Ditunjuk Jadi Pemungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) melalui lelang.

Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I Jehuda Bill Jonas mengatakan penyelenggara lelang akan diperlakukan sebagai pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak.

"Penyelenggara lelang bisa kita tunjuk sebagai pemungut pajak sehingga pemilik barang dan pembeli barang itu dengan mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya, dalam hal ini PPN," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, penyelenggara lelang yang memenuhi kriteria sebagai pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi dapat ditunjuk sebagai pihak lain yang diwajibkan untuk memotong, memungut, menyetor, dan/atau melaporkan pajak.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022

Pengaturan lebih lanjut atas penyerahan BKP melalui lelang telah diamanatkan dalam Pasal 9 PP 44/2022. Dalam PP itu, telah diatur penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang merupakan penyerahan yang dikenai PPN.

"Ketentuan mengenai tata cara pemungutan PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri," bunyi Pasal 9 ayat (3) PP 44/2022.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Dalam peraturan sebelumnya yaitu PP 1/2012, tidak terdapat ruang bagi menteri keuangan untuk bisa menunjuk penyelenggara lelang sebagai pihak lain yang wajib melakukan pemungutan pajak.

Pada Pasal 8 ayat (2) PP 1/2012, PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang dilakukan dengan penerbitan faktur pajak oleh pemilik barang. Dalam hal pemilik barang tidak menerbitkan faktur pajak, pemungutan PPN dilaksanakan sendiri oleh pemenang lelang melalui surat setoran pajak (SSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan