PMK 67/2022

PMK Baru! Sri Mulyani Tetapkan Tarif PPN atas Jasa Asuransi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 April 2022 | 06:00 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Tetapkan Tarif PPN atas Jasa Asuransi

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi yang mengatur pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa asuransi, mencakup tarif hingga administrasinya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 67/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Beleid ini merupakan aturan pelaksana dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan…perlu mengatur perhitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, pialang asuransi, dan reasuransi," bunyi bagian pertimbangan PMK 67/2022, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat 3 pokok pengaturan PMK 67/2022 yang berlaku per 1 April 2022 tersebut.

Pertama, PPN dipungut dengan besaran tertentu. Untuk agen asuransi sebesar 10% x tarif PPN Pasal 7 (1) UU HPP atau 1,1% dikali komisi/fee. Untuk broker asuransi/reasuransi sebesar 20% x tarif PPN Pasal 7 (1) UU HPP atau 2,2% dikali komisi/fee.

Kedua, penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi. Nanti, agen wajib memiliki NPWP dan dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), tidak wajib e-faktur, dan tidak melaporkan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Ketiga, sebagai pemungut PPN, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi/reasuransi.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh,” ujar Neilmaldrin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan