PMK 142/2021

PMK Baru! Pakaian dan Aksesori Impor Kini Dikenai Safeguard

Muhamad Wildan | Selasa, 02 November 2021 | 16:00 WIB
PMK Baru! Pakaian dan Aksesori Impor Kini Dikenai Safeguard

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/2021.

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 142/2021, pemerintah menilai terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri lantaran adanya lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

"Sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan impor produk pakaian," sebut pemerintan dalam PMK 142/2021, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Berdasarkan Pasal 1 PMK 142/2021, terdapat 134 pos tarif yang dikenai bea masuk safeguard. Tarif bea masuk safeguard yang dikenakan senilai Rp19.260 sampai dengan Rp63.000 pada tahun pertama diberlakukannya bea masuk safeguard.

Bea masuk safeguard dikenakan atas seluruh produk pakaian kecuali headwear dan neckwear dengan nomor pos tarif 6117.10.10, 6117.10.90, 6214.30.10, 6214.30.90, 6214.40.10, 6214.40.90, 6214.90.10, dan 6214.90.90 yang berasal dari negara-negara yang terlampir pada PMK 142/2021.

Terhadap impor headwear dan neckwear, importir wajib menyerahkan certificate of origin atau surat keterangan asal (SKA) agar tidak dikenai bea masuk safeguard.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Apabila SKA yang diserahkan adalah SKA preferensi maka penelitian SKA dilakukan berdasarkan PMK mengenai penelitian SKA atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Kemudian, apabila SKA yang digunakan adalah SKA nonpreferensi maka penelitian SKA dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketentuan terbaru mengenai pengenaan bea masuk safeguard atas produk pakaian dan aksesori pakaian ditetapkan mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Oktober 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah