PMK 38/2023

PMK Baru! Kendaraan Listrik Ini Dapat Insentif PPN DTP Mulai 1 April

Dian Kurniati | Jumat, 31 Maret 2023 | 09:00 WIB
PMK Baru! Kendaraan Listrik Ini Dapat Insentif PPN DTP Mulai 1 April

Tampilan awal salinan PMK 38/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2023 yang mengatur pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda 4 dan bus tertentu.

Pemerintah menyebut dukungan berupa insentif PPN DTP diperlukan untuk mendorong percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Insentif juga akan meningkatkan minat beli masyarakat atas KBL berbasis baterai.

"PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 38/2023, dikutip pada Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Insentif PPN DTP ini diberikan hanya untuk kendaraan yang diregistrasi sebagai KBL baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KBL berbasis baterai yang memperoleh fasilitas PPN DTP harus memenuhi kriteria nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), yakni 40% untuk KBL roda 4 tertentu, 40% untuk KBL bus tertentu, serta 20%-40% untuk KBL bus tertentu.

KBL yang memenuhi kriteria nilai TKDN untuk memperoleh insentif PPN DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

PPN yang terutang atas penyerahan KBL roda 4 dan bus tertentu sebesar 11% dari harga jual. PPN DTP atas penyerahan KBL roda 4 dan bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan KBL bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% akan diberikan sebesar 5% dari harga jual.

"PPN yang ditanggung pemerintah…diberikan untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023," bunyi Pasal 5 PMK 38/2023.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pasal 6 beleid tersebut mengatur pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan KBL wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta laporan realisasi PPN DTP.

Dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan KBL yang diserahkan tidak diregistrasikan sebagai kendaraan baru, tidak memenuhi kriteria nilai TKDN, dan/atau tidak termasuk KBL yang ditetapkan menteri perindustrian.

PPN yang terutang juga dapat ditagih jika masa pajak tidak sesuai dengan masa pajak April hingga Desember 2023, serta PKP tidak melaksanakan kewajibannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M