PMK 38/2023

PMK Baru! Kendaraan Listrik Ini Dapat Insentif PPN DTP Mulai 1 April

Dian Kurniati | Jumat, 31 Maret 2023 | 09:00 WIB
PMK Baru! Kendaraan Listrik Ini Dapat Insentif PPN DTP Mulai 1 April

Tampilan awal salinan PMK 38/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2023 yang mengatur pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda 4 dan bus tertentu.

Pemerintah menyebut dukungan berupa insentif PPN DTP diperlukan untuk mendorong percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Insentif juga akan meningkatkan minat beli masyarakat atas KBL berbasis baterai.

"PPN yang terutang atas penyerahan KBL berbasis baterai roda 4 tertentu dan/atau KBL berbasis baterai bus tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 38/2023, dikutip pada Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Insentif PPN DTP ini diberikan hanya untuk kendaraan yang diregistrasi sebagai KBL baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KBL berbasis baterai yang memperoleh fasilitas PPN DTP harus memenuhi kriteria nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), yakni 40% untuk KBL roda 4 tertentu, 40% untuk KBL bus tertentu, serta 20%-40% untuk KBL bus tertentu.

KBL yang memenuhi kriteria nilai TKDN untuk memperoleh insentif PPN DTP akan ditetapkan oleh menteri perindustrian.

Baca Juga:
Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

PPN yang terutang atas penyerahan KBL roda 4 dan bus tertentu sebesar 11% dari harga jual. PPN DTP atas penyerahan KBL roda 4 dan bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimum 40% akan diberikan sebesar 10% dari harga jual.

Sementara itu, PPN DTP atas penyerahan KBL bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40% akan diberikan sebesar 5% dari harga jual.

"PPN yang ditanggung pemerintah…diberikan untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023," bunyi Pasal 5 PMK 38/2023.

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berjalan, Sri Mulyani: Perlu Bertahap dan Hati-Hati

Pasal 6 beleid tersebut mengatur pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan KBL wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta laporan realisasi PPN DTP.

Dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan KBL yang diserahkan tidak diregistrasikan sebagai kendaraan baru, tidak memenuhi kriteria nilai TKDN, dan/atau tidak termasuk KBL yang ditetapkan menteri perindustrian.

PPN yang terutang juga dapat ditagih jika masa pajak tidak sesuai dengan masa pajak April hingga Desember 2023, serta PKP tidak melaksanakan kewajibannya. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:00 WIB KPP PRATAMA BONTANG

Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?