PMK 167/2018

PMK 167/2018 Turut Mengatur tentang Pemajakan Natura, Masih Berlaku?

Muhamad Wildan | Jumat, 27 Januari 2023 | 13:00 WIB
PMK 167/2018 Turut Mengatur tentang Pemajakan Natura, Masih Berlaku?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 3 dari 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak bagi pegawai dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja pada PP 55/2022 telah lebih dulu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 167/2018.

Natura dan kenikmatan yang dimaksud adalah makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, serta natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

"Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 167/2018, dikutip Jumat (27/1/2023).

Secara lebih terperinci, makanan dan minuman yang dikecualikan dari objek PPh adalah pemberian makanan dan minuman di tempat kerja serta pemberian kupon makanan dan minuman bagi pegawai tertentu seperti bagian pemasaran, bagian transportasi, dan bagian lainnya yang melaksanakan pekerjaan di luar kantor.

Selanjutnya, natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek PPh antara lain dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, hingga sarana olahraga selain golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Natura dan kenikmatan tersebut bukan objek PPh sepanjang sarana dan fasilitas tidak tersedia di lokasi kerja sehingga pemberi kerja harus menyediakan sendiri.

Suatu daerah termasuk kategori daerah tertentu bila daerah memiliki potensi ekonomis dan layak dikembangkan, tetapi tidak memiliki sarana prasarana ekonomi yang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Terakhir, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja antara lain pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, seragam petugas keamanan, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, dan kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Pada Pasal 71 PP 55/2022, telah dijabarkan bahwa semua aturan pelaksanaan UU PPh dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 55/2022.

Merujuk pada jawaban @kring_pajak kepada wajib pajak, PMK 167/2018 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU PPh s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun DJP mengaku saat ini sedang menyusun rancangan PMK yang mengatur secara lebih lanjut tentang natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Natura dan kenikmatan yang dimaksud antara lain makanan dan minuman untuk seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja untuk pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?