PMK 102/2021

PMK 102/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:30 WIB
PMK 102/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 102/2021 yang memuat pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.

Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi mengenai terbitnya PMK itu. Dalam siaran persnya, DJP menegaskan kembali pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat. Simak ‘Resmi! Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Unit Mal Hingga Lapak Pasar’.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers tersebut, Selasa (3/8/2021).

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP. Simak ‘Mau PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah? PKP Harus Lapor Ini ke DJP’.

Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Apabila PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN DTP.

“Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Neilmaldrin. Simak pula ‘Jika Diperoleh Data dan Informasi Ini, DJP Bisa Tagih PPN Sewa Toko’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi