SE-48/PJ/2021

PJAP yang Jalankan Kegiatan Ini Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 14:08 WIB
PJAP yang Jalankan Kegiatan Ini Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak merilis tata cara pemrosesan kewajiban pemberitahuan bagi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Tata cara tersebut tertuang dalam SE-48/PJ/2021. Dalam SE ini disebutkan PJAP yang ditunjuk dirjen pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak, dalam hal ini direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Ditjen Pajak (DJP).

“PJAP yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak … harus menyampaikan pemberitahuan … dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dilaksanakannya kegiatan tersebut,” bunyi penggalan materi dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Adapun pemberitahuan diwajibkan untuk PJAP yang melakukan beberapa kegiatan (tidak bersifat akumulatif). Pertama, kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/atau aplikasi penunjang dengan pihak lain.

Kedua, pengakhiran kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/atau aplikasi penunjang dengan pihak lain. Ketiga, penambahan layanan penyediaan aplikasi penunjang. Keempat, penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang. Kelima, perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham.

Prosedur pemrosesan pemberitahuan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran direktur jenderal ini,” demikian bunyi penggalan materi dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SE ini disebutkan ketentuan mengenai PJAP telah diatur dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. SE ini untuk memberi pedoman pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut.

Untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan kepada wajib pajak serta mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi, seperti disebutkan dalam SE tersebut, DJP bekerja sama dengan PJAP.

Untuk menguji keandalan dan keamanan layanan dalam kerja sama tersebut, perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan PJAP menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Simak ‘Awasi Tata Kelola PJAP, Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Baru’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan