SEWINDU DDTCNEWS
RAPAT PARIPURNA DPR

Piutang Pajak Jadi Sorotan DPR, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Juli 2018 | 15.53 WIB
Piutang Pajak Jadi Sorotan DPR, Ini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu menyebutkan adanya ketidakoptimalan dalam pelaksanaan penagihan piutang pajak. Hal ini kemudian berpotensi menggerus penerimaan negara.

Hal tersebut menjadi sorotan Komisi XI DPR dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kamis (19/7). Dalam hal ini Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng  menyoroti piutang pajak yang jadi persoalan klasik tiap tahunnya.

"Ini ada Rp47 triliun piutang pajak, jangan sampai ada orang-orang besar dibalik semua ini. Data ini harus kita buka siapa orang-orang yang ngumpet di sini," katanya dalam Raker Komisi XI.

Menyikapi sorotan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perihal piutang pajak sudah jadi perhatian seluruh pimpinan di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Menurutnya, perbaikan akan terus dilakukan untuk menekan angka piutang pajak.

"Sesuai rekomendasi BPK, piutang pajak, beberapa kami berlakukan penghapusan buku tapi bukan hapus tagih. Beberapa piutang pajak tentu saja berhubungan dengan tata kelola di Ditjen Pajak secara keseluruhan. Mulai bagaimana penetapan pajak untuk menagih dan apabila tidak tertagih maka seperti apa treatment terhadap wajib pajak," ungkap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan bahwa secara konsisten ada perbaikan proses bisnis di otoritas pajak, terutama menyangkut piutang pajak. Menurutnya, mekanisme perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh dan dievaluasi secara berkala.

Pasalnya, persoalan piutang pajak merupakan hal yang sensitif bagi wajib pajak dan harus dilakukan secara hati-hati. Karena efeknya secara akumulatif menyangkut kepercayaan wajib pajak pada otoritas pajak.

"Kami telah meminta terhadap Dirjen Pajak untuk perbaiki keseluruhan proses identifikasi kewajiban pajak hingga penagihan dan pembukuannya. Jika dia tidak compalince dan belum mampu untuk membayar bagaimana treatment-nya," tandas Sri Mulyani. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.