ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Alamat di KPP yang Berbeda? Wajib Pajak Perlu Tahu Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2022 | 16:37 WIB
Pindah Alamat di KPP yang Berbeda? Wajib Pajak Perlu Tahu Ini

Ilustrasi. Gedung kantor pusat Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews – Jika melakukan perubahan alamat yang berbeda dengan wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) Kring Pajak mengatakan perubahan alamat yang menyebabkan perpindahan KPP tidak bisa dilakukan hanya dengan permohonan perubahan data, tetapi pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Untuk layanan permohonan pemindahan wajib pajak belum tersedia secara online,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, merespons pertanyaan salah satu warganet, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Untuk perubahan alamat yang sudah berbeda dari wilayah KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengisi formulir https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Kring Pajak mengatakan formulir beserta lampiran dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar yang lama atau KPP sesuai domisili sekarang. Jika tidak bisa datang secara langsung, wajib pajak dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkannya melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

“Jika ingin langsung datang ke KPP, silakan mengambil antrean secara online melalui https://kunjung.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak.

Kring Pajak menambahkan jika perubahan alamat tidak berdampak pada perpindahan KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengubah data secara online. Perubahan data dapat diajukan melalui Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pada hari dan jam kerja 08.00-16.00 WIB.

Wajib pajak juga mengajukan perubahan data secara tertulis kepada KPP terdaftar. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut.

“Formulir perubahan data dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak atau bisa minta formulir tersebut ke KPP,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan