EKONOMI SYARIAH

Pimpin Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Ini Rencana Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Desember 2019 | 10:30 WIB
Pimpin Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Ini Rencana Sri Mulyani

Pelantikan pengurus IAEI di Kantor Pusat Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) periode 2019-2023. Sejumlah kegiatan akan dilakukan untuk meningkatkan porsi ekonomi syariah di Tanah Air.

Hal tersebut diungkapkan saat pelantikan pengurus IAEI di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada akhir pekan lalu. Menurutnya, ekonom muslim harus terlibat aktif dalam usaha meningkatkan kegiatan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.

"Ekonomi dan keuangan syariah perlu dikembangkan secara terintegrasi dan komprehensif. Maka ini perlu dibangun secara harmonis dan sesuai dengan program-program pemerintah, otoritas, K/L [kementerian/lembaga] terkait, dan pemikiran para intelektual Islam,” katanya.

Baca Juga:
Intact UK dan IAEI UK Diskusi Soal Pajak dalam Pandangan Syariah

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan pengembangan ekonomi dan keuangan berbasis syariah harus bersifat inklusif. Aspek ini menjadi kunci keberhasilan keberhasilan ekonomi syariah di negara seperti Inggris, Uni Emirat Arab, dan Malaysia.

Sistem yang inklusif akan menjadi nilai tambah bagi masyarakat untuk hijrah kepada sistem ekonomi dan keuangan berbasiskan syariah. Pasalnya, sistem ekonomi dan keuangan syariah mempunyai modal dasar yang kuat berupa prinsip keadilan dan kejujuran dalam memutar roda perekonomian.

Sekarang, pekerjaan rumah terbesar adalah menanamkan prinsip tersebut serta lebih inklusif ke dalam sistem yang berlaku saat ini. Untuk saat ini, sambungnya, ekonomi dan keuangan syariah masih kurang diminati karena biaya yang relatif lebih tinggi dari sistem konvensional sehingga tidak kompetitif di pasar.

Baca Juga:
Jadikan RI Pusat Industri Halal Dunia, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

“Ekonomi dan keuangan syariah harus dibangun dengan mengedepankan unsur profesionalisme dan transparansi. Oleh karena itu, IAEI perlu terus menggalakkan dan kedepankan aspek-aspek terkait tata kelola, kompetensi, dan profesionalisme," paparnya.

Adapun secara garis besar terdapat lima isi yang akan digarap oleh IAEI hingga 2023 mendatang. Kelima isu tersebut, menurut Sri Mulyani, sejalan dengan rencana pemerintah untuk lima tahun kedepan.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi dan Wapres, ada 5 isu yang harus diselesailan. Kelimanya adalah SDM, infrastruktur, regulasi yang simple, birokrasi yang efisien dan melayani, dan transformasi ekonomi. Kelimanya itu jadi bagian dari isu seluruh pengurus IAEI pikirkan dan dalam pikirkan program kerja dalam 4 tahun kedepan," imbuhnya.

Aspek perpajakan dari sektor keuangan syariah menjadi salah satu bagian yang dipaparkan dalam Inside Tax edisi ke-41 bertajuk ‘Antara Relaksasi dan Mobilisasi’. Anda bisa men-download majalah Inside Tax secara gratis di sini.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 Mei 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadikan RI Pusat Industri Halal Dunia, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

Rabu, 07 Desember 2022 | 16:11 WIB PEMBIAYAAN SYARIAH

Indonesia Perlu Suarakan Ketentuan Pajak Atas Pembiayaan Syariah

Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Maruf Wanti-wanti OJK Pentingnya Kesehatan Sektor Jasa Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal