APARATUR SIPIL NEGARA

Pilot Project Manajemen Talenta ASN, 19 K/L dan 5 Pemda Ditunjuk

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:17 WIB
Pilot Project Manajemen Talenta ASN, 19 K/L dan 5 Pemda Ditunjuk

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menunjuk 24 instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah untuk menjadi proyek percontohan (pilot project) penilaian penerapan manajemen talenta ASN.

Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja mengatakan penerapan manajemen talenta ASN merupakan pelaksanaan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS. Pengelolaan SDM tersebut mengacu pada sistem meritokrasi.

"Pemilihan 24 instansi pemerintah ini sebagai permulaan untuk memperbaiki manajemen talenta di instansi tersebut dan kemudian untuk memiliki rencana suksesi," katanya, dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Aba menjelaskan manajemen talenta ASN pada prinsipnya sebagai upaya memperkuat sistem merit yang sudah dijalankan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Dia menyebut proses penilaian manajemen talenta pada instansi pemerintah dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, terdapat 8 tahapan penilaian terhadap sistem manajemen talenta ASN pada 24 instansi pemerintah. Tahapan tersebut dimulai dari penetapan kategori indeks sistem merit.

Kemudian, berlanjut pada uji lapangan terkait penerapan manajemen talenta ASN. Rangkaian tahapan tersebut kemudian bermuara pada proses bisnis monitoring dan evaluasi penerapan manajemen talenta ASN.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

"Manajemen talenta ASN menjadi jantung dari sistem merit sehingga kalau instansi pemerintah sudah menjalankan manajemen talenta ASN dengan baik, seharusnya sistem meritnya pun bagus," ujarnya.

Sistem penilaian manajemen talenta ASN terbagi dalam 5 rentang penilaian. Hasil penilaian paling bawah adalah predikat dasar dengan poin 0-5. Selanjutnya, predikat lanjutan (5,01-20), predikat menengah (20,01-60), predikat tinggi (60,01-80), dan predikat maju (80,01-100).

"Melalui langkah-langkah dalam penilaian manajemen talenta ASN ini ditujukan untuk mendapatkan hasil yang adil, transparan, objektif, dan berbasis pada kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah serta mendapatkan sumber daya manusia yang tepat untuk mengisi suatu posisi," ungkapnya.

Adapun 24 instansi pemerintah yang menjadi pilot project penilaian penerapan manajemen talenta ASN terdiri atas 19 kementerian/lembaga dan 5 pemerintah daerah. Berikut daftarnya:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Kementerian Sekretariat Negara
  3. Kementerian Keuangan
  4. Kementerian Badan Usaha Badan Milik Negara (BUMN)
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perindustrian
  8. Kementerian Hukum dan HAM
  9. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek)
  10. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  11. Kementerian Dalam Negeri
  12. Kementerian Pertanian
  13. Kementerian PAN-RB
  14. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  15. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  16. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  18. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  19. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  20. Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  21. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
  22. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  23. Pemerintah Kota Bandung
  24. Pemerintah Kota Tangerang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan