Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak bisa melakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak.
Penghapusan NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Hal ini diatur secara terperinci melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
"Kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan ...," bunyi Pasal 34 PER-04/PJ/2020, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).
Setidaknya ada 13 kondisi yang membuat wajib pajak bisa dihapus NPWP-nya. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
Keempat, wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya.
Kelima, wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya.
Keenam, anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP.
Ketujuh, wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.
Kedelapan, wajib pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Kesembilan, wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha.
Kesepuluh, wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
Kesebelas, instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami beberapa kondisi.
Kondisi yang dimaksud di atas, di antaranya tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah, pembubaran instansi pemerintah karena penggabungan instansi, tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun berikutnya, atau tidak lagi beroperasi yang disebabkan suatu hal lain.
Kedua belas, wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termausk NPWP cabang.
Ketiga belas, wajib pajak yang memiliki NPWP cabang yang secara nyata tidak lagi mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan berkenaan dengan objek PBB sebagai Pasal 4 ayat (1) PER/04/PJ/2020. (sap)