KPP PRATAMA SURABAYA KARANGPILANG

Petugas Pajak Jelaskan Kriteria Pemindahbukuan yang Bisa Lewat e-Pbk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2023 | 18:30 WIB
Petugas Pajak Jelaskan Kriteria Pemindahbukuan yang Bisa Lewat e-Pbk

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang mengadakan kelas pajak yang mengulas terkait dengan pemindahbukuan online (e-Pbk) dan program pengurangan sanksi administrasi (PSA) pada 17 Oktober 2023.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio mengatakan kelas pajak tersebut diadakan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak perihal kemudahan layanan pemindahbukuan.

"Apabila wajib pajak mengalami kesalahan penyetoran pajak maka tidak perlu lagi untuk mengajukan permohonan manual. Cukup mengajukan secara online melalui akun DJP Online miliknya," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Eko menjelaskan penggunaan kanal e-Pbk melalui laman DJP Online hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak memiliki akun. Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu Pemindahbukuan dan mengikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.

Apabila menu Pemindahbukuan tidak ditemukan di DJP Online, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur e-Pbk terlebih dahulu.

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Surabaya Karangpilang Novan Andy Nugroho menyebut e-Pbk hanya dapat dipakai untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas surat setoran pajak (SSP).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Pemindahbukuan melalui e-Pbk dapat dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak," tuturnya.

Selain materi mengenai e-Pbk, KPP Pratama Surabaya Karangpilang juga turut menjelaskan mengenai program pengurangan sanksi administrasi (PSA). Namun demikian, terdapat batasan terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan dalam program tersebut.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III secara bersama-sama menerapkan kebijakan PSA, pengawasan dan penegakan hukum, dan ketentuan perpajakan wajib pajak sektor emas dan perhiasan di Provinsi Jawa Timur. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD