KPP PRATAMA LAMONGAN

Petugas KPP Datangi Desa Gelap, Jaring Data Calon Wajib Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Petugas KPP Datangi Desa Gelap, Jaring Data Calon Wajib Pajak Baru

Ilustrasi.

LAMONGAN, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Lamongan, Jawa Timur menemui pemerintah Desa Gelap untuk menjaring data terkait perekonomian warga setempat. Desa Gelap merupakan sebuah desa di Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.

Irsyado Hakam, Account Representative (AR) KPP Pratama Lamongan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah ekstensifikasi sebagai tindak lanjut dari data pihak ketiga yang tersusun dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) milik Ditjen Pajak (DJP).

"Kegiatan ini bertujuan menjalin sinergi dengan pihak eksternal, dalam hal ini pemerintah desa. Sekaligus dalam upaya meningkatkan akurasi data, gambaran bisnis dan bentuk profil warga yang akan menjadi calon pembayar pajak," ujar Irsyado dilansir pajak.go.id, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Dari aparat desa setempat, petugas KPP memperoleh data dan informasi tentang monografi, kondisi perekonomian, dan profil usaha warga yang muncul dalam DSE. Usut punya usut, ternyata sebagian besar warga yang menjadi sasaran profiling kegiatan ekstensifikasi merupakan perantau yang memiliki usaha pecel lele lamongan di luar kota.

Dengan begitu, petugas tidak bisa melakukan kunjungan ke rumah masing-masing warga. Kendati begitu, keterangan yang disampaikan pemerintah desa sudah dinilai cukup memberikan gambaran luas mengenai kondisi wajib pajak dan calon wajib pajak.

"Untuk konfirmasi data wajib pajak, kami rasa berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa sudah sangat cukup, karena pihak pemerintah desa dalam hal ini bisa sangat objektif dalam memberikan informasi," ujar Irsyado.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Irsyado menambahkan, pada dasarnya kegiatan ekstensifikasi merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP tak terkecuali KPP Pratama Lamongan.

"Kegiatan ekstensifikasi dengan berkolaborasi dengan pemerintah setempat sangat efektif untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng