Seorang petani memanen daun tembakau lebih awal akibat banjir di Desa Ampel, Wuluhan, Jember, Jawa Timur, Selasa (11/7/2023). Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jember mendata sekitar 2.000 hektare lahan tembakau di empat kecamatan terdampak banjir pekan lalu sehingga terancam gagal panen. ANTARA FOTO/Seno/nym.
YOGYAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) mengingatkan petani yang ingin meningkatkan skala usahanya dengan mengolah hasil tembakaunya sendiri agar mendaftarkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
NPPBKC ini sekaligus menjadi izin bagi petani untuk menjalankan kegiatan usaha pabrik, penyimpanan, importasi barang kena cukai, penyalur, hingga penjualan eceran hasil olahan tembakau nantinya.
"Apabila para petani ingin usahanya naik kelas dengan mengolah hasil tembakau sendiri, maka harus memiliki izin yang berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Kami siap memberikan asistensi dan prosesnya gratis," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta dalam sosialisasi di hadapan para petani tembakau, dikutip pada Kamis (27/7/2023).
PMK 66/2018 mengatur ada 5 cakupan kegiatan yang mengharuskan kepemilikan NPPBKC. Pertama, pengusaha pabrik. Pengusaha pabrik berarti orang yang mengusahakan tempat tertentu yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan/atau mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Kedua, pengusaha tempat penyimpanan. Adapun tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/ atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
Ketiga, importir BKC. Importir BKC berarti orang yang memasukkan BKC ke dalam daerah pabean. Keempat, penyalur. Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual BKC yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir.
Kelima, pengusaha tempat penjualan eceran. Pengusaha tempat penjualan eceran adalah orang yang mengusahakan tempat untuk menjual secara eceran BKC kepada konsumen akhir. (sap)