UU HPP

Peserta Tax Amnesty Ikut Program Pengungkapan Sukarela? Siapkan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 14:02 WIB
Peserta Tax Amnesty Ikut Program Pengungkapan Sukarela? Siapkan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta tax amnesty yang akan mengikuti program pengungkapan sukarela harus menyampaikan surat pemberitahuan dan beberapa dokumen lampiran.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan DPR, wajib pajak mengungkapkan harta bersih, yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015, melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta.

“Dan disampaikan kepada direktur jenderal pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” bunyi penggalan Pasal 6 UU HPP, dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Adapun surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan beberapa dokumen. Pertama, bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Simak ‘Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty’.

Kedua, daftar perincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan. Ketiga, daftar utang. Keempat, pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI jika wajib pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar NKRI ke dalam NKRI.

Keempat, pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan/atau surat berharga negara (SBN). Dokumen ini berlaku jika wajib pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

“Direktur jenderal pajak menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak,” bunyi Pasal 6 ayat (3) UU HPP. Simak pula 'Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Pakai Skema Online'.

Jika berdasarkan pada hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, dirjen pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

Wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Adapun data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya, yang diadministrasikan Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 6 ayat (7) UU PPh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?