UU HPP
Peserta Tax Amnesty Ikut Program Pengungkapan Sukarela? Siapkan Ini
Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 14:02 WIB
Peserta Tax Amnesty Ikut Program Pengungkapan Sukarela? Siapkan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta tax amnesty yang akan mengikuti program pengungkapan sukarela harus menyampaikan surat pemberitahuan dan beberapa dokumen lampiran.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan DPR, wajib pajak mengungkapkan harta bersih, yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015, melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta.

“Dan disampaikan kepada direktur jenderal pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” bunyi penggalan Pasal 6 UU HPP, dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:
Kejahatan Pajak Disebut Jadi Alasan yang Membuat Negara Ini Sulit Maju

Adapun surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan beberapa dokumen. Pertama, bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final. Simak ‘Tarif Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty’.

Kedua, daftar perincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan. Ketiga, daftar utang. Keempat, pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI jika wajib pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar NKRI ke dalam NKRI.

Keempat, pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan/atau surat berharga negara (SBN). Dokumen ini berlaku jika wajib pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih.

Baca Juga:
PWNU DKI Ajak Kiai Segera Lapor SPT Tahunan, Biar Dicontoh Umat

“Direktur jenderal pajak menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak,” bunyi Pasal 6 ayat (3) UU HPP. Simak pula 'Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Bakal Pakai Skema Online'.

Jika berdasarkan pada hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, dirjen pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.

Wajib pajak yang telah memperoleh surat keterangan tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Penegakan Hukum DJP, 5.393 Wajib Pajak Lakukan Pembetulan/Pembayaran

Adapun data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya, yang diadministrasikan Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU ini, tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dalam peraturan menteri keuangan,” bunyi Pasal 6 ayat (7) UU PPh. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI Apa Itu Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau?
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK Jam Pelayanan Kantor Pajak Berubah selama Ramadan, Cek di Sini
Jumat, 24 Maret 2023 | 14:00 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2022 Negara Raup Rp1,69 Triliun dari Kegiatan Penegakan Hukum DJP
Jumat, 24 Maret 2023 | 12:00 WIB TIPS PAJAK Cara Lapor Harta Berupa Obligasi Pemerintah di SPT 1770S
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:38 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN