KANADA

Pesawat Pribadi dan Kapal Layar Bakal Dikenai Pajak Baru

Muhamad Wildan | Kamis, 22 April 2021 | 11:45 WIB
Pesawat Pribadi dan Kapal Layar Bakal Dikenai Pajak Baru

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada berencana untuk mengenakan pajak khusus atas barang-barang mewah mulai tahun depan. Hal ini tertuang dalam rencana anggaran yang disampaikan oleh pemerintah.

Barang-barang mewah yang akan dikenai pajak khusus atau PPnBM tersebut antara lain mobil mewah dan pesawat pribadi dengan nilai di atas CA$100.000 dan yachts dengan nilai di atas CA$250.000.

"Mereka yang membeli barang mewah seharusnya membayar pajak lebih banyak. Untuk itu, pemerintah mengusulkan pengenaan pajak atas barang mewah," tulis pemerintah pada dokumen anggaran seperti dilansir ctvnews.ca, dikutip Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Pemerintah memperkirakan pengenaan pajak atas barang mewah akan menambah penerimaan pajak sejumlah CA$604 juta atau kurang lebih Rp7 triliun selama 5 tahun terhitung sejak tahun anggaran 2021/2022.

Secara lebih terperinci, pemerintah mengharapkan tambahan penerimaan pajak senilai CA$34 juta pada tahun anggaran 2021/2022 dan tambahan sejumlah CA$140 juta pada tahun anggaran 2022/2023.

Tarif yang diusulkan sebesar 10% atas nilai barang mewah dan tambahan 20% atas barang mewah yang memiliki nilai di atas ambang batas (threshold). Adapun mobil yang dikenai pajak khusus adalah mobil pengangkut kurang dari 10 penumpang mulai dari mobil sport, sedan, SUV, pick-up, dan lain sebagainya.

Sementara itu, kendaraan mewah yang bukan mobil seperti sepeda motor, ATV, snowmobile, hingga mobil balap yang tidak digunakan di jalan umum tidak dimasukkan sebagai objek pajak atas barang mewah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?