DDTC BREAKFAST TALK

Perusahaan Multinasional Perlu Antisipasi Penerapan Solusi 2 Pilar

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 Desember 2023 | 10:45 WIB
Perusahaan Multinasional Perlu Antisipasi Penerapan Solusi 2 Pilar

Founder DDTC Darussalam saat memberikan sambutannya dalam Breakfast Talk DDTC, Selasa (5/12/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu mengantisipasi implementasi Solusi 2 Pilar (Two-Pillar Solution). Kebijakan yang diramu oleh OECD dan negara anggota OECD/G-20 Inclusive Framework tersebut akan merombak sistem perpajakan global dan menandai era baru bagi perusahaan multinasional.

Founder DDTC Darussalam mengatakan Solusi 2 Pilar juga menawarkan solusi atas berbagai tantangan pemajakan akibat globalisasi dan digitalisasi ekonomi.

Tantangan pemajakan tersebut terkait dengan praktik aggressive tax planning, alokasi hak pemajakan dan laba yang tidak adil antara negara sumber dan domisili, serta kompetisi pajak yang tidak sehat.

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

"Dulu mudah bagi perusahaan multinasional untuk membuat tax planning hingga bisa tidak membayar pajak. Untuk itu, OECD dengan negara Inclusive Framework mendesain guidance perpajakan internasional agar, baik negara sumber maupun domisili, berbagi income secara adil,” ujar Darussalam dalam Breakfast Talk DDTC dengan tema Bersiap Antisipasi Two-Pillar Solution yang digelar di Menara DDTC, Selasa (5/12/2023).

Solusi 2 Pilar, lanjut Darussalam, telah disepakati oleh sekitar 138 negara anggota Inclusive Framework. Negara-negara tersebut telah mencerminkan lebih dari 90% produk domestik bruto (PDB) global. Adapun Solusi 2 Pilar ini terbagi menjadi 2 bagian utama.

Darussalam menjelaskan Pilar 1 akan membuat negara sumber mendapatkan 25% residual profit dari perusahaan multinasional. Sementara itu, Pilar 2 bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak penghasilan dengan tarif minimum global sebesar 15%.

Baca Juga:
Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

"[Melalui Pilar 1] kita akan kenal bagaimana negara sumber atau domisili mendapatkan hak 25% dari residual profit perusahaan multinasional secara global. Pilar 2, nanti ada pajak minimum global sebesar 15% effective rate," jelas Darussalam.

Darussalam juga menyinggung adanya dampak penerapan Two-Pillar Solution terhadap insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan multinasional. Karenanya, Darussalam menyebut penting bagi penerima insentif pajak agar memahami dampak dari penerapan Two-Pillar Solution.

Dalam sesi pertama Breakfast Talk DDTC ini, Darussalam juga menekankan pentingnya Tax Control Framework (TCF) bagi perusahaan. Menurutnya, perusahaan secara internal control perlu mempersiapkan 3 hal.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Pertama, mendeteksi risiko-risiko terkait dengan penerapan Two-Pillar Solution. Kedua, mengoreksi risiko-risiko yang ada. Ketiga, mempersiapkan secara administrasi implementasi Two-Pillar Solution.

"Ke depannya sistem pajak Indonesia meninggalkan hubungan yang saling konfrontasi [antara wajib pajak dan otoritas], menuju hubungan yang saling transparan melalui penerapan Tax Control Framework," katanya.

Agenda yang digelar secara eksklusif bagi mitra strategis DDTC ini menghadirkan 4 profesional pajak yang kompeten di bidang pajak internasional. Keempat professional tersebut adalah Director of DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) B.Bawono Kristiaji, Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, Tax Expert of CEO Office DDTC Atika Ritmelina, dan Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Hamida Amri Safarina. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS