PEGAWAI NEGERI SIPIL

Perubahan Skema Gaji PNS Belum Dimulai Tahun Depan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Desember 2020 | 11:45 WIB
Perubahan Skema Gaji PNS Belum Dimulai Tahun Depan

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terus mematangkan rencana perubahan skema penggajian pegawai negeri sipil (PNS) agar komponennya lebih sederhana.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan implementasi skema baru penggajian PNS mempertimbangkan berbagai prasyarat, termasuk ketersediaan anggaran. Saat ini, pemerintah sedang memfokuskan APBN untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan sudah terpenuhi. Padahal, sekarang pemerintah baru concern untuk mengatasi pandemi Covid ini," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Haryomo mengatakan ada setidaknya 3 prasyarat bagi pemerintah untuk merealisasikan skema baru penggajian PNS. Pertama, semua instansi harus sudah melakukan analisis jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.

Kedua, semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan untuk menentukan kelas jabatan. Ketiga, kemampuan keuangan negara. Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen PNS, sambungnya, juga mengatur perubahan skema penggajian PNS secara bertahap.

"Implementasinya itu tergantung dari pre-request yang ditetapkan," ujarnya.

Baca Juga:
H-2 Lebaran Tapi THR Tak Kunjung Dibayarkan? Adukan Lewat Saluran Ini

Sebelumnya, BKN menyatakan tengah menggodok rencana perubahan skema penggajian PNS agar komponennya lebih sederhana dibandingkan dengan skema saat ini. Formula gaji pokok PNS ke depan tidak lagi berdasarkan pada pangkat dan golongan ruang, tetapi beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Formula tunjangan akan terdiri atas tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja berdasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sementara rumusan tunjangan kemahalan merujuk pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD