PERPAJAKAN INDONESIA

Perubahan Lanskap Pajak Sangat Dinamis, WP Harus Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:50 WIB
Perubahan Lanskap Pajak Sangat Dinamis, WP Harus Apa?

Partner of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaj, Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian, dan Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan dalam talk show bertajuk Strategi Kepatuhan Pajak di Tengah Optimalisasi Penerimaan Pascapandemi yang dipandu presenter TV Brigitta Manohara. 

SURABAYA, DDTCNews – Lanskap pajak global dan domestik selalu mengalami perubahan, termasuk selama pandemi Covid-19. Untuk itu, pemahaman dan respons yang tepat terhadap dinamisnya dunia perpajakan menjadi aspek krusial bagi wajib pajak.

Partner of Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan selain perubahan dari sisi peraturan atau regulasi, Ditjen Pajak (DJP) juga tengah memutakhirkan sistem inti administrasi pajak atau coretax system dengan memanfaatkan teknologi.

Dalam talk show bertajuk Strategi Kepatuhan Pajak di Tengah Optimalisasi Penerimaan Pascapandemi, Bawono mengatakan otoritas terus berbenah. Adapun pembenahan itu dilakukan pada pengumpulan informasi, pengintegrasian data, dan pemetaan wajib pajak.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

“Perubahan lanskap pajak belum selesai. Perubahannya masih akan terus berjalan. Ketentuan teknisnya juga belum hadir semua. Untuk itu, wajib pajk perlu untuk terus update dengan perkembangan yang ada,” ujar Bawono, Selasa (14/6/2022).

Perubahan ketentuan pajak tersebut juga akan memengaruhi mekanisme pemeriksaan pajak dan sengketa pajak. Oleh karena itu, Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian menyebut wajib pajak perlu memahami setiap implikasi pajak atas seluruh transaksi.

Menurut David, terdapat kerangka analisis pajak yang biasa digunakan DDTC, yaitu issues, regulations, evidences, analysis, and conclusion (IREAC). Selain itu, DDTC juga hadir untuk membantu wajib pajak dari berbagai kalangan serta berbagai permasalahan.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

“DDTC hadir secara end to end approach,” kata David.

Hingga saat ini, DDTC terus berkembang menjadi pusat dari berbagai unit kegiatan. Berbagai unit tersebut antara lain, pertama, DDTC Consulting sebagai pusat jasa konsultasi perpajakan. Kedua, DDTC Fiscal Research & Advisory sebagai pusat kajian dan penelitan fiskal, termasuk perpajakan.

Ketiga, DDTC Academy sebagai pusat pelatihan perpajakan. Keempat, Perpajakan ID sebagai platform database perpajakan. Kelima, DDTC Library sebagai pusat literatur perpajakan. Keenam, DDTCNews sebagai portal berita perpajakan.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Tidak hanya dari sisi domestik, lanskap pajak internasional yang berkaitan erat dengan transfer pricing juga perlu diperhatikan. Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan menekankan pentingnya pembuatan transfer pricing documentation (TP Doc) secara konsisten sejak awal hingga akhir tahun.

Romi menjelaskan TP Doc merupakan cara wajib pajak untuk menceritakan semua data dan informasi dalam penetapan harga transfer. Menurutnya, apabila tidak menyiapkan TP Doc dengan baik maka wajib pajak memiliki posisi yang rentan saat dilakukan pemeriksaan.

“Masih banyak yang menganggap TP Doc sekadar sebagai pemenuhan kewajiban tanpa memahami isinya. Perlu lebih melek dan aware lagi dengaan isunya, sehingga kita bisa menyiapkan TP Doc yang lebih baik dan posisi yang lebih kuat saat diperiksa,”

Sebagai informasi, talk show yang dipandu presenter TV Brigitta Manohara ini diadakan bersamaan dengan momentum grand launching Kantor DDTC Cabang Surabaya. Simak ‘Grand Launching Kantor Surabaya, DDTC Siap Layani Wajib Pajak Jatim’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024