KEM-PPKF 2022

Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,2%-5,8%, Ini Rentang Asumsi Makro 2022

Dian Kurniati | Kamis, 20 Mei 2021 | 13:31 WIB
Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,2%-5,8%, Ini Rentang Asumsi Makro 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan kepada media setelah rapat paripurna DPR mengenai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, Kamis (20/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memasang asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 akan berada pada kisaran 5,2%-5,8%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perekonomian Indonesia masih akan diliputi ketidakpastian global setelah pandemi Covid-19 pada tahun depan. Meski demikian, lanjutnya, pemerintah akan berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kita tetap harus berkomitmen untuk menghadirkan pengelolaan fiskal yang sehat dan efektif sehingga dapat menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan," katanya dalam rapat paripurna DPR mengenai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sri Mulyani mengatakan inflasi pada 2022 diproyeksikan berada pada kisaran 2,0%-4,0%, tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,32%-7,27%, serta nilai tukar rupiah pada kisaran Rp13.900 hingga Rp15.000 per dolar AS.

Pemerintah mengasumsikan harga minyak mentah Indonesia berada pada kisaran US$55-US$65 per barel, lifting minyak bumi 686.000-726.000 barel per hari, dan lifting gas bumi 1,03-1,10 juta barel setara minyak per hari.

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menyusun asumsi makro 2022 dengan mempertimbangkan berbagai dinamika, risiko ketidakpastian, serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional tahun depan.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Penghitungan itu dibuat dengan catatan Covid-19 dapat terus dikendalikan dan fungsi intermediary perbankan dapat kembali pulih didukung kebijakan moneter Bank Indonesia dan kebijakan sektor keuangan OJK yang kondusif.

Pada postur makro fiskal 2022, pendapatan negara akan makin meningkat ke kisaran 10,18%-10,44% terhadap PDB. Sementara itu, belanja negara akan mencapai kisaran 14,69%-15,30% terhadap PDB. Keseimbangan primer akan mulai bergerak menuju positif di kisaran minus 2,31%-2,65% terhadap PDB.

Defisit juga akan diproyeksi makin mengecil ke level 4,51%-4,85% terhadap PDB dengan rasio utang akan tetap terkendali di kisaran 43,76%-44,28% terhadap PDB. Simak ‘Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tidak Populer tapi Harus Dilakukan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya