PRANCIS

Pertempuran Amazon versus Ditjen Pajak Resmi Berakhir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Februari 2018 | 16:47 WIB
Pertempuran Amazon versus Ditjen Pajak Resmi Berakhir

PARIS, DDTCNews – Raksasa situs belanja daring, Amazon akhirnya mengakhiri sengketa panjang dengan Ditjen Pajak Prancis terkait tagihan pajak. Selesainya sengketa tersebut diumumkan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut pada Senin (5/2).

“Kami telah mencapai kesepakatan penyelesaian komprehensif dengan pihak berwenang Prancis mengenai permasalahan pajak di masa lalu,” tulis rilis Amazon Prancis dilansir Business Insider.

Seperti yang diketahui, otoritas pajak mengirim tagihan pajak sebesar €200 juta atau setara dengan Rp3,3 triliun kepada Amazon terkait aktivitas bisnisnya di Negeri Mode.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Selain itu, dalam tagihan pajak itu sudah termasuk pajak keuntungan dan denda fiskal karena mengalihkan keuntungan keluar negeri mulai tahun 2006 hingga 2010.

Namun, baik Amazon maupun otoritas Prancis enggan merilis berapa nilai penyelesaian sengketa pajak tersebut. Sebelumnya, Amazon mendapatkan kritikan pedas karena meminimalkan tagihan pajaknya di Prancis dan negara-negara Eropa lainnya.

Pasalnya, kebijakan pajak perusahaan yang mengalihkan keuntungan melalui negara yang menawarkan tarif pajak rendah kepada perusahaan asing. Dalam kasus Amazon ini, aliran keuntungan dialihkan ke Luksemburg.

Baca Juga:
Ekonomi Digital Tumbuh, Ada Peluang dan Tantangan ke Penerimaan Pajak

Penyelesaian sengketa ini menjadi angin segar karena beberapa waktu lalu Google berhasil lepas dari jeratan pajak sebesar €1,1 miliar. Pasalnya, pengadilan tidak melihat Google masuk syarat perusahaan yang wajib membayar pajak karena basis perusahaan bukan di Prancis.

Pasca lolosnya Google dari jerat pajak itu, Prancis terus mendorong Uni Eropa untuk menerbitkan aturan baru untuk perusahaan digital. Aturan baru tersebut menekankan bahwa pengenaan pajak atas perusahaan digital berdasarkan keuntungan perusahaan yang didapatkan dari operasionalnya di negara yang bersangkutan. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Rabu, 06 Desember 2023 | 18:44 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Siapkan 3 Fase Transformasi Digital Nasional Hingga 2045

Sabtu, 18 November 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Digital Tumbuh, Ada Peluang dan Tantangan ke Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M