INGGRIS

Pertama Kali, Otoritas Ungkap Praktik Kemplang Pajak dengan NFT

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Februari 2022 | 11:30 WIB
Pertama Kali, Otoritas Ungkap Praktik Kemplang Pajak dengan NFT

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Untuk pertama kalinya, otoritas pajak Inggris (Her Majesty's Revenue & Customs/HMRC) berhasil mengungkap kasus pengemplangan pajak yang berkaitan dengan non-fungible token (NFT).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi HMRC Nick Sharp mewanti-wanti kepada wajib pajak untuk tidak berusaha melakukan pengemplangan pajak dan menyembunyikan hasilnya menggunakan aset kripto atau NFT.

"Kami terus berupaya untuk beradaptasi dengan teknologi terbaru guna mengantisipasi bagaimana pelaku tindak pidana menyembunyikan asetnya," katanya seperti dilansir zawya.com, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

HMRC menjelaskan terdapat 3 tersangka yang diketahui menggunakan NFT untuk menyembunyikan uang yang diperoleh dari penipuan (fraud) PPN. Dalam melancarkan aksinya, mereka melibatkan 250 perusahaan bodong.

Selanjutnya, otoritas pajak melakukan penyitaan atas NFT milik tersangka. Selain itu, HMRC juga mengamankan aset kripto lainnya senilai GBP5.000,00. Adapun total kerugian negara akibat tindakan ketiga tersangka mencapai GBP1,4 miliar atau setara dengan Rp27,1 triliun.

Untuk diketahui, NFT adalah aset digital berbasis teknologi blockchain yang bersifat non-fungible, yaitu tidak dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain.

NFT sebagai salah satu jenis aset kripto biasanya digunakan sebagai representasi atas kepemilikan aset-aset digital tertentu seperti gambar, video, dan lain-lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya