UNI EMIRAT ARAB

Pertama di Dunia, UEA Luncurkan VAT Refund Paperless Untuk Turis Asing

Muhamad Wildan | Sabtu, 17 September 2022 | 10:00 WIB
Pertama di Dunia, UEA Luncurkan VAT Refund Paperless Untuk Turis Asing

Ilustrasi. 

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab meluncurkan sistem restitusi PPN atau VAT refund secara paperless bagi turis mancanegara.

Dirjen Federal Tax Authority (FTA) Khalid Al-Bustani mengatakan skema baru ini membuat seluruh setruk pembayaran yang dikeluarkan oleh penjual akan langsung terhubung dengan sistem FTA.

"Tantangan terbesar bagi turis mancanegara selama ini adalah mereka harus membawa banyak bukti pembayaran kepada petugas pajak untuk mengeklaim VAT refund," ujar Al-Bustani, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Dengan mekanisme yang baru saja dikembangkan oleh FTA bersama mitranya, yakni Planet Tax, turis bisa mendapatkan VAT refund tanpa perlu menunjukkan bukti pembayaran ke petugas pajak.

Al-Bustani menjamin data bukti pembayaran akan tersedia secara lengkap ketika turis sudah sampai di bandara dan mengajukan klaim VAT refund kepada petugas pajak di bandara. Nilai VAT refund yang bisa diklaim turis bakal tersedia pada laman khusus yang disediakan oleh Planet Tax.

"Turis bisa mengecek nilai VAT refund bila faktur telah diunggah pada portal Planet Tax. Layanan ini sudah aktif dan 95% merchant akan tercakup dalam skema ini," ujar Al-Bustani seperti dilansir khaleejtimes.com.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Al-Bustani mengeklaim Uni Emirat Arab adalah negara pertama di dunia yang memiliki sistem pembayaran VAT refund secara paperless.

Untuk diketahui, Uni Emirat Arab telah mengenakan PPN dengan tarif sebesar 5% atas penyerahan di dalam yurisdiksinya. Dalam implementasi VAT refund ini, Uni Emirat Arab mengatur turis asing berhak mendapatkan VAT refund bila berbelanja senilai AED250 atau Rp1 juta ketika berwisata di negara tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan