SUKU BUNGA BI

Pertahankan Suku Bunga, BI Lanjutkan Kebijakan Moneter Ketat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Juli 2018 | 16:02 WIB
Pertahankan Suku Bunga, BI Lanjutkan Kebijakan Moneter Ketat

JAKARTA, DDTCNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18-19 Juli 2018 tidak mengubah suku bunga acuan. Dengan kebijakan ini bank sentral mempertahankan kebijakan moneter ketat alias hawkish.

Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate dipertahankan sebesar 5,25%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,5% dan suku bunga Lending Facility tetap 6%.

"Kami pandang bahwa suku bunga kebijakan kita itu sudah cukup kompetitif di dalam memberikan ruangan bagi masuknya aliran modal asing," katanya di Kantor BI, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kebijakan mempertahankan suku bunga tersebut menurut Perry, ialah upaya BI untuk mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik di tengah ketidakpastian pasar keuangan global, sehingga dapat menjaga stabilitas pasar keuangan domestik, khususnya nilai tukar rupiah.

Lebih lanjut, bank sentral akan terus memantau dengan jeli perkembangan ekonomi dalam negeri dan luar negeri. Antara lain mengenai arah kebijakan Bank Sentral AS the Federal Reserve. Meskipun BI sudah memperkirakan masih akan ada kenaikan suku bunga acuan AS (Fed Fund Rate/FFR) dua kali tahun ini dan tiga kali tahun depan, tetapi BI akan tetap memantau faktor yang mempengaruhi kenaikan FFR.

Selain itu, BI juga akan memantau imbal hasil obligasi pemerintah AS ke depan. Sejauh ini, BI memperkirakan imbal hasil obligasi pemeritah AS yang bertenor 10 tahun sampai akhir tahun ini akan naik sampai 3,4%.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

"Kami memantau risiko-risiko yang muncul dari kenaikan FFR dan perkembangan kenaikan yield US Treasury Bond dan ketegangan perdagangan. Interest rate kami pantau sejauh ini masih memberikan daya tarik," ungkapnya.

Analisis bank sentral menyebutkan ekonomi AS akan tumbuh tinggi dengan inflasi yang semakin meningkat. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi zona euro terindikasi tidak sekuat prakiraan sebelumnya dan pertumbuhan ekonomi Tiongkok juga belum menunjukkan tanda peningkatan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Minggu, 21 April 2024 | 16:30 WIB SE-2/PJ/2024

WP Harus Setor PPh atas Diskonto Surat Berharga BI secara Mandiri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?