PERPRES 98/2022

Perpres Revisi APBN 2022 Terbit, Target Perpajakan Resmi Naik

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 15:47 WIB
Perpres Revisi APBN 2022 Terbit, Target Perpajakan Resmi Naik

Dokumen lampiran Perpres 98/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian atas postur APBN 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.

Merujuk pada bagian pertimbangan, Perpres 98/2022 diterbitkan untuk melaksanakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai perubahan atas postur APBN 2022 yang tercantum pada perpres sebelumnya.

"Perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2022 sebagaimana telah diatur dalam Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022," bunyi bagian pertimbangan Perpres 98/2022, dikutip Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Merujuk pada Lampiran I Perpres 98/2022, target penerimaan perpajakan resmi ditingkatkan kurang lebih sebesar 18,1% dari yang awalnya senilai Rp1.510 triliun menjadi Rp1.783,98 triliun.

Target PPh ditingkatkan sebesar 19,5% dari yang awalnya hanya senilai Rp680,87 triliun menjadi Rp813,67 triliun dalam perpres terbaru. Selanjutnya, target PPN/PPnBM naik 15,2%, dari senilai Rp554,38 triliun menjadi Rp638,99 triliun.

Sementara itu, target cukai hanya dinaikkan sebesar 7%, dari yang awalnya senilai Rp203,92 triliun menjadi Rp220 triliun.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Target bea masuk tercatat naik 20,4% dari yang awalnya senilai Rp35,16 triliun menjadi Rp42,34 triliun dalam postur APBN 2022 yang terbaru.

Jenis penerimaan perpajakan yang angka targetnya naik paling signifikan adalah bea keluar. Target bea keluar pada Perpres 98/2022 mencapai Rp36,69 triliun, naik 519,7% bila dibandingkan dengan target sebelumnya yang hanya senilai Rp5,9 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT