PERPRES 10/2022

Perpres Baru! Presiden Jokowi Rombak Susunan Organisasi PPATK

Muhamad Wildan | Senin, 31 Januari 2022 | 11:30 WIB
Perpres Baru! Presiden Jokowi Rombak Susunan Organisasi PPATK

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak susunan organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2022.

Merujuk pada Perpres 10/2022, struktur organisasi PPATK dirombak guna mengoptimalkan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

"Perpres 48/2012 ... sebagaimana telah diubah dengan Perpres 103/2016 ... sudah tidak sesuai dengan perubahan dinamika organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan Perpres 10/2022, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Pada Perpres 48/2012 s.t.d.d Perpres 103/2016, PPATK hanya memiliki 2 deputi, yaitu deputi bidang pencegahan dan deputi bidang pemberantasan. Pada perpres terbaru, PPATK akan memiliki 3 deputi, yaitu deputi bidang strategi dan kerja sama, deputi bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan, dan deputi bidang analisis dan pemeriksaan.

Deputi bidang strategi dan kerja sama akan bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan pada bidang strategi, hukum, dan kerja sama pencegahan serta pemberantasan TPPU dan TPPT.

Lalu, deputi bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan pada bidang kepatuhan pihak pelapor. Adapun pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut ketentuan pencegahan TPPU wajib menyampaikan laporan ke PPATK.

Selanjutnya, deputi bidang analisis dan pemeriksaan bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan analisis dan pemeriksaan TPPU dan TPPT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global