ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Sertel Butuh Waktu Berapa Lama? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2023 | 10:37 WIB
Perpanjang Sertel Butuh Waktu Berapa Lama? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi. Laman e-nofa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik (sertel) secara elektronik ataupun tertulis. Permintaan secara elektronik dilakukan melalui laman e-nofa, yakni efaktur.pajak.go.id.

Berdasarkan permintaan sertel atau permohonan perpanjangan tersebut, Kepala KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data wajib pajak. Dilakukan pula pengujian verifikasi serta autentifikasi atas wajib pajak. Lantas berapa lama sertel bisa diterbitkan?

"Berdasarkan penelitian dan pengujian, kepala KPP atau KP2KP memberikan sertel dan menerbitkan BPS elektronik kepada wajib pajak paling lama 1 hari kerja," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Period 1 hari kerja tersebut terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi, dalam hal permohonan wajib pajak lengkap dan sesuai.

“Terkait pengajuan perpanjangan sertel melalui e-nofa, silakan lakukan konfirmasi kepada pihak KPP terdaftar. Untuk kontak dan alamat KPP dapat dilihat di http://pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh Kring Pajak.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertel adalah 2 tahun. Adapun waktu 2 tahun tersebut dihitung sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP. Permintaan sertel baru dapat diajukan dengan alasan-alasan berikut.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Pertama, masa berlaku sertifikat elektronik akan/telah berakhir. Kedua, terjadi penyalahgunaan sertel. Ketiga, terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertel. Keempat, passphrase sertel tidak diketahui atau lupa. Kelima, sebab lain sehingga wajib pajak harus meminta sertifikat elektronik baru.

Permintaan sertel baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen.

“Masa berlaku sertifikat elektronik yang telah diterbitkan sertifikat elektronik baru … dinyatakan berakhir saat sertifikat elektronik baru diterbitkan,” bunyi penggalan Pasal 44 ayat (4) PER-04/PJ/2020.

Jika terhadap wajib pajak dilakukan penghapusan NPWP, baik berdasarkan permohonan atau secara jabatan, masa berlaku sertel berakhir. Adapun berakhirnya masa berlaku sertel bersamaan dengan dilakukannya penghapusan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan